Logo Bloomberg Technoz

Eks Agen FBI Curi Kripto Rp44,7 M untuk Lunasi Utang

Muhammad Fikri
08 November 2026 16:00

Insiden pencurian kripto oleh anggota FBI. dok: Bloomberg
Insiden pencurian kripto oleh anggota FBI. dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan agen Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (Federal Bureau of Investigation/FBI) mengaku bersalah atas pencurian aset kripto senilai sekitar US$2,47 juta atau setara dengan Rp44,7 miliar (US$1 sama dengan Rp18.098).

Pelaku memanfaatkan akses terhadap kredensial dompet kripto yang dikumpulkan FBI dalam berbagai penyelidikan untuk melakukan pencurian.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (US Department of Justice/DOJ) dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (8/11/2026) menyatakan Patrick Steven Yaroch (37), mantan agen FBI yang berasal dari Ashburn, Virginia, mengaku bersalah atas tuduhan penipuan melalui sarana elektronik (wire fraud) dan pencucian uang (money laundering).


Berdasarkan dokumen pengadilan, Yaroch bekerja di FBI Boston Division sejak 2017 hingga awal 2025. Dia bertugas dalam satuan investigasi yang berfokus pada negara yang menjadi adversari Amerika Serikat.

Pada Februari 2025 hingga 31 Juli 2026, Yaroch kemudian bekerja di Counterintelligence and Espionage Division FBI. Posisi tersebut memberinya akses ke sistem FBI yang menyimpan kredensial aset kripto hasil penyitaan atau pengumpulan dalam berbagai penyelidikan.