Gadai Saham Isam ke Bank Mandiri untuk Akuisisi BYAN Menurut OJK
Redaksi
08 November 2026 10:32

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penggunaan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam sebagai agunan kredit di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penjaminan saham untuk mendukung aksi korporasi, termasuk pengambilalihan perusahaan atau akuisisi, tidak dilarang dalam ketentuan perbankan. Namun, terdapat batasan nilai saham yang dapat diperhitungkan sebagai agunan, yakni maksimal 50% dari harga pasar.
"Sebenarnya ketentuan boleh, yang enggak boleh itu dia jual beli saham. Tapi kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya, untuk akuisisi lah corporate action, itu sebenarnya diperbolehkan," ujar Dian dikutip dari sejumlah media, Minggu (8/11/2026).
Dia menjelaskan, penggunaan saham sebagai agunan dalam transaksi tersebut berbeda dengan aktivitas perdagangan saham. Menurutnya, penjaminan saham diperbolehkan karena merupakan bagian dari hubungan bisnis untuk mendukung pengambilalihan perusahaan lain.
Dian juga menegaskan OJK tidak memberikan persetujuan khusus atas transaksi gadai saham tersebut. Pasalnya, transaksi itu merupakan hubungan bisnis antara bank dan nasabah atau business to business (B2B).




























