Negara-negara maju, kata dia, juga memiliki aturan yang memagari produknya lewat Technical Barries to Trade (TBT). Berdasarkan data World Trade Organization WTO), Indonesia berada di posisi 9, masih jauh dari negara0negara maju seperti Amerika Seikat yang punya 2.043 TBT.
Indonesia baru mempunyai 142 TBT, masih kalah juga dengan Vietnam yang punya sebanyak 217 TBT demi melindungi industri dan produk dalam negerinya.
"Kita ini telanjang. Proteksi kita tidak cukup. Proteksi kita tidak cukup. Negara-negara lain coba kita lihat, dan ini bukan berdasarkan Kemenperin, bukan berdasarkan BPS, ini berdasarkan WTO," tutur dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi akan memberikan sejumlah insentif baru kepada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
salah satu pemberian insentif untuk industri tekstil adalah pelunakan atau kemudahan dalam Pertek, yang sebelumnya dinilai kerap menjadi hambatan pengusaha untuk mencari bahan baku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif dimaksudkan untuk mendorong salah satu industri sektor padat karya strategis di dalam negeri.
"Tadi ada beberapa catatan terkait dengan hambatan. Yang pertama tentu terkait dengan kemudahan bahan baku untuk masuk. Nah, Bapak Presiden tadi meminta kita untuk me-review terkait dengan Pertek," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026) kemarin.
Pemberian insentif tersebut lantaran industri tekstil dan produk tekstil (TPT) telah berkontribusi dan menyumbang hampir 1% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan melibatkan hingga sekitar 4 juta tenaga kerja. Ekspornya juga tercatat mencapai sekitar US$12 miliar.
Industri TPT juga masih mengalami pertumbuhan di atas pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya industri barang kulit dan alas kaki yang tumbuh mencapai sekitar 8,25%.
(ain)





























