Lebih lanjut, Ronny juga menegaskan IRP harus memiliki keseimbangan untuk menjadi acuan dan mencegah mispricing, tetapi tetap fleksibel untuk mengakomodasi perbedaan kualitas kontrak, lokasi, volume, dan kondisi pasar.
“Kalau reference price terlalu kaku atau dianggap tidak mencerminkan harga pasar, pelaku usaha justru punya insentif melakukan transaksi bilateral di luar bursa,” tegas dia.
Untuk itu, dia menilai keberhasilan BMKS perlu diukur dari kemampuan Indonesia membangun IRP yang kredibel dan dapat diterima pasar, tidak sekadar memiliki harga acuan sendiri.
Dibutuhkan RI
Ronny menegaskan Indonesia memang membutuhkan harga acuan karena sejumlah komoditas strategis masih mengacu harga acuan dari pasar luar negeri.
Walakin, dia menegaskan kondisi tersebut tak membuat pemerintah atau regulator secara bebas menentukan harga komoditas.
“Kalau benchmark price Indonesia dipercaya pasar, dia bisa sekaligus mempersempit ruang underinvoicing dan memperkuat posisi tawar ekspor. Sebaliknya, kalau dianggap sebagai harga administratif yang terlalu jauh dari pasar, pelaku usaha akan mencari harga pembanding di luar bursa. Jadi kuncinya adalah market credibility, bukan market control,” ujar Ronny.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menilai dugaan praktik underinvoicing yang terjadi pada komoditas ekspor strategis Indonesia telah dilakukan selama 34 tahun sejak 1991 hingga 2024, hingga membuat negara kehilangan kekayaan senilai Rp15.400 triliun.
Data tersebut diungkapkan Prabowo saat menyampaikan Pidato pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.
“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).
“Underinvoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. [Nilai] yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha, tidak dilaporkan yang sebenarnya,” tambah Prabowo
Prabowo juga mengatakan pengusaha Indonesia yang nakal itu kemudian membuat perusahaan di luar negeri dan sengaja menjual komoditas dari Tanah Air ke perusahaan tersebut dengan harga yang jauh di bawah harga sebenarnya.
“Kita kirim 10.000 ton batu bara, hanya laporkan 5.000 ton,” tutur Prabowo.
Menurutnya, praktik tersebut terjadi pada ekspor produk kelapa sawit, batu bara dan hampir semua komoditas yang dimiliki Indonesia.
“Itu adalah penipuan di atas kertas. Ada lagi penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus,” ucap Prabowo.
Adapun, Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito, mengungkap tiga tantangan utama yang harus dihadapi Indonesia untuk membangun BMKS yang dalam, transparan, likuid, dan dipercaya dunia.
Sarjito mengatakan tantangan pertama adalah kedaulatan dalam pembentukan harga. Menurutnya, Indonesia memiliki posisi besar sebagai produsen sejumlah mineral dan komoditas, tetapi harga acuannya masih terbentuk di luar negeri.
“Bagaimana mungkin kita sebagai produsen atau penghasil timah terbesar di dunia, penghasil nikel terbesar di dunia, tetapi harganya tidak ditentukan oleh negara kita sendiri, tetapi ditentukan di negara lain,” kata Sarjito, medio Agustus.
Sarjito kembali menjelaskan bahwa pembentukan harga komoditas Indonesia saat ini masih mengacu pada sejumlah bursa global, di antaranya London Metal Exchange, Shanghai Futures Exchange, Chicago Mercantile Exchange, dan Singapura.
Kondisi tersebut dinilai membuat besarnya produksi Indonesia belum diikuti dengan pengaruh yang kuat dalam price discovery.
Tantangan kedua adalah integritas perdagangan dan potensi kebocoran ekonomi. Sarjito menyoroti risiko underinvoicing baik dari sisi volume maupun harga serta praktik mispricing lainnya yang dapat menekan penerimaan negara.
Sarjito mengatakan, persoalan mispricing juga perlu dibenahi karena dapat membuat penerimaan pajak negara lebih rendah. Selain itu, keberadaan pihak berelasi di luar negeri juga dapat sulit ditelusuri ketika beneficial ownership tidak terlihat secara jelas.
Tantangan ketiga adalah belum optimalnya integrasi dan kedalaman pasar. Sarjito menilai ekosistem perdagangan komoditas masih terfragmentasi, sementara keterlibatan pelaku pasar perlu diperluas dan produk yang diperdagangkan harus dikualifikasi.
Sekadar informasi, OJK resmi mengeluarkan aturan teknis yang turut mengatur mekanisme pembentukan Harga Acuan Indonesia atau IRP di BMKS atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex).
Dalam Peraturan OJK (POJK) No. 16/2026 tentang Penyelenggaraan BMKS, dijelaskan IRP ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan OJK turut memiliki kewenangan mengubah metodologi pembentukan harga tersebut.
Dijelaskan harga transaksi BMKS terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang berlangsung teratur, wajar, transparan, dan efisien.
Harga transaksi BMKS tersebut dapat digunakan sebagai Harga Acuan Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelola bursa bakal memiliki kewenangan menyusun metodologi pembentukan IRP berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas.
Metodologi yang disusun tersebut wajib mendapatkan persetujuan OJK. Kemudian, pengelola bursa wajib mengevaluasi berkala metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia.
Dalam aturan tersebut, OJK diberikan kewenangan memerintahkan pengelola bursa menyesuaikan metodologi pembentukan IRP. Hal tersebut diklaim dapat dilakukan untuk menjaga integritas pasar.
“Harga Acuan Indonesia adalah harga Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang dibentuk berdasarkan transaksi BMKS, sesuai metodologi yang ditetapkan Bursa dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan,” sebagaimana tertulis dalam POJK No. 16/2026.
(wdh)





























