Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membeberkan sejumlah hambatan yang saat ini dihadapi oleh sektor TPT termasuk bea masuk anti-dumping yang dikeluhkan dari sektor hulu, utilisasi pabrik tekstil yang belum maksimal
Oleh karenanya pemerintah juga sudah mempersiapkan sejumlah instrumen untuk mengurangi hambatan sekaligus memperkuat sektor tekstil di Indonesia.
“Yang pertama tentu terkait dengan kemudahan bahan baku untuk masuk. Nah, Bapak Presiden tadi meminta kita untuk me-review terkait dengan Pertek (Persetujuan Teknis) dan yang lain,” kata Airlangga ditemui di kesempatan yang sama
Kemudian terkait dengan gangguan impor melalui impor tekstil kiloan dan balpres, presiden secara khusus memerintahkan Dirjen Bea Cukai untuk segera menertibkan hal tersebut.
Airlangga juga menjelaskan bahwa industri tekstil dan garmen membutuhkan fleksibilitas dalam penggunaan tenaga kerja, khususnya PKWT, untuk menyesuaikan kebutuhan dengan permintaan yang berbeda di setiap musim.
Menurutnya, penggunaan jasa outsourcing untuk kebutuhan tersebut di luar negeri tidak dikenakan pajak. Oleh karena itu, Presiden menyatakan akan mencari regulasi yang tepat terkait pengenaan PPN atas PKWT.
“Dan kemudian juga kami sampaikan terkait dengan garmen dan tekstil yang berorientasi untuk ekspor, tentu terkait dengan PPN-nya diminta untuk dapat juga dievaluasi untuk dapat dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan,” katanya.
Airlangga menyebut bahwa saat ini produk tekstil telah menyumbang PDB sebesar 0,97%. Sementara itu, sektor ini memiliki penyerapn tenaga kerja sebesar 4 juta orang, dengan ekspor sekitar US$ 12 miliar dolar.
(ell)




























