Adapun, asas grandfathering atau grandfather clause adalah pengecualian dalam hukum yang membolehkan aturan yang lama untuk terus berlaku bagi situasi, kontrak, atau kegiatan yang sudah berjalan sebelum peraturan baru yang lebih ketat disahkan.
Lebih lanjut, Eva menggarisbawahi kejelasan aturan transisi ini dinilai sangat krusial untuk mencegah timbulnya cedera janji alias wanprestasi maupun potensi sengketa hukum antara perusahaan tambang dan pembeli.
Pemahaman OJK
Selain aspek legalitas kontrak, Perhapi mengingatkan OJK untuk memahami realitas teknis operasional di industri pertambangan selama masa pengalihan wewenang pengawasan.
Pemahaman mendalam mengenai standar kualitas mineral, proses pengambilan sampel, pengelolaan penumpukan bahan tambang (stockpile), penjadwalan produksi, hingga mekanisme pengiriman barang dan keadaan kahar (force majeure) diminta wajib diakomodasi ke dalam kerangka regulasi pasar komoditas.
“OJK perlu memastikan bahwa pengawasan BMKS tidak hanya dibangun dari perspektif transaksi, tetapi BMKS juga memahami technical reality of mining,” kata Eva.
Guna menjamin kelancaran operasional di lapangan, Perhapi mendorong pembentukan mekanisme penasihat teknis yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, surveyor independen, serta para pelaku industri.
Eva menegaskan pengawas pasar keuangan tidak boleh mengambil keputusan terkait dengan sengketa atau persoalan teknis pertambangan tanpa berlandaskan pada keahlian serta kriteria ilmiah industri tambang.
Mengenai tata kelola pelaporan, Perhapi mengusulkan pembentukan ekosistem data tunggal (single data ecosystem) yang mengintegrasikan sistem BMKS dengan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antarkementerian atau Lembaga (Simbara) milik Kementerian ESDM, data penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta sistem pengawasan ekspor di Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Integrasi tersebut dinilai penting untuk menghindari duplikasi kewajiban pelaporan yang berpotensi memberatkan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban administratifnya.
“Kami belum membahas secara komprehensif terkait dengan integrasi sistem ini, tetapi secara umum fokus kami jangan sampai ada duplikasi kewajiban di mana satu transaksi harus dilaporkan berkali-kali kepada OJK, ESDM, Kementerian Keuangan, Bea Cukai dan instansi lainnya,” jelasnya.
Eva juga menyampaikan pentingnya pembagian wewenang yang jelas antarlembaga pemerintah demi mencegah tumpang tindih kekuasaan.
Dalam skema tersebut, OJK berfokus pada pengawasan integritas dan transparansi transaksi pasar di bursa, sementara aspek operasional, teknis pertambangan, serta tata kelola produksi tetap menjadi ranah kewenangan penuh Kementerian ESDM.
“Menurut kami, inilah mengapa perlunya pembagian kewenangan yang jelas, di mana OJK mengawasi integritas transaksi bursa, sedangkan aspek teknis pertambangan dan produksi tetap menjadi domain Kementerian ESDM,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah membuka peluang untuk mengintegrasikan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) ke BMKS yang tengah disiapkan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah nantinya akan membentuk bursa yang mematok harga sekaligus memperdagangkan komoditas-komoditas utama andalan RI seperti minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan nikel.
Prasetyo memberikan sinyal bursa tersebut akan diberi nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex).
"Ada [kemungkinan untuk mengintegrasikan ICDX dengan Bursa Mineral dan Komoditas], nanti kita lihat ininya. Bisa jadi kan mungkin bisa gabung, mungkin bisa sendiri," kata Prasetyo kepada awak media di halaman Istana Merdeka, Senin (17/8/2026).
Pekan lalu, OJK akhirnya menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada Jumat (18/9/2026).
Keduanya ialah POJK No. 15/2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dan POJK No. 16/2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
POJK No. 15/2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK No. 16/2026 akan mulai berlaku 1 Januari 2027.
"POJK No. 15/2026 tentang BMKS dari Bappebti ke OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK agar berjalan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan," ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan persnya.
Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.
Sementara itu, melalui POJK No. 16/2026, OJK memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS yang mengatur antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, sampai dengan pelindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas.
(wdh)



























