Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz sudah berupaya mengonfirmasi dokumen kepada pemerintah dan belum memberikan respons, baik melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyantom, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, dan juga Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.

Anggaran Pembangunan Kopdes Berubah

Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih menegaskan pembiayaan oleh Bank Himbara dibuat dalam ketentuan limit rata-rata Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per unit Kopdes Merah Putih.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas Pembiayaan Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia, dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Perpres pada bagian ke-9 pasal 41.

Presiden RI Prabowo Subianto dalam sambutan peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Dok. PLN)

Aturan ini mengubah peraturan sebelumnya, yakni Pertaturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang menyebut plafon Pinjaman paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per KKMP/KDMP.

"Plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk yang dipergunakan untuk Belanja Operasional, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Kepastian Gaji Manajer Kopdes

Gaji manajer Kopdes juga ditentukan dalam Perpres tersebut. Manajer Kopdes, yang berasal dari penugasan Agrinas, akan menerima gaji setara dengan upah minimum kabupaten/kota tempat Kopdes Merah Putih tersebut berdiri.

"Diberikan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan wilayah penugasan dan tunjangan," tulis Perpres Kopdes pada pasal 51.

"Selain gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan wilayah penugasan dan tunjangan."

Kendati demikian, besaran final gaji manajer Kopdes akan ditentukan dua pihak terlebih dahulu, yakni melalui pembahasan oleh Agrinas Pangan berdasarkan persetujuan menteri keuangan.

Informasi mengenai berapa besaran gaji Kopdes Merah Putih memang tengah ramai diperbincangkan. Sebelumnya, sempat beredar kabar mengenai gaji manajer Kopdes akan mencapai Rp16 juta per bulan. Pemerintah langsung merespons, dan memastikan jumlah gaji tidak mencapai Rp16 juta.

Sebanyak 28.626 calon  manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah direkrut dan dinyatakan lulus pelatihan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan para manajer tersebut ditargetkan terbit dalam waktu 1-2 hari. SK itu nantinya sekaligus memuat besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.

Peran Agrinas dan TNI

Perpres Tata Kelola Kopdes juga kembali menegaskan fungsi dan peran Agrinas Pangan Nusantara dalam Kopdes Merah Putih. Pemerintah memerintahkan Agrinas Pangan Nusantara untuk melakukan pembangunan fisik gerai, pergudangan, hingga pengadaan barang dalam rangka kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Melalui penugasan khusus kepada Agrinas Pangan, termasuk penyediaan kendaraan atau alat transportasi lain sesuai kondisi wilayah," tulis pasal 28 pada ayat kedua hingga seterusnya.

Penugasan kepada Agrinas, juga diserahkan untuk memimpin proses transisi dari pengelolaan pemerintah pusat kepada daerah selama kurun dua tahun. Penugasan Agrinas dilakukan dengan alasan untuk menjamin kelancaran operasional, peningkatan kemampuan dan kapasitas, kemandirian pengelolaan, serta keberlanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Selama jangka waktu penugasan tersebut, Agrinas Pangan melaksanakan pengelolaan operasional harian yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia dan usaha Kopdes Merah Putih, pencapaian target operasional dan pengembangan usaha, pendampingan pengelolaan usaha, pembangunan sistem operasionalisasi, hingga penyusunan dan penyampaian laporan hasil pelaksanaan penugasan.

"Agrinas Pangan berwenang menetapkan standar operasional, target kinerja, tata kerja, penempatan tenaga operasional, dan kerja sama operasional sesuai dengan ruang lingkup penugasan. Pengelolaan dilaksanakan oleh Manajer Koperasi berdasarkan penugasan Agrinas Pangan."

Pada bab dalam ketentuan lainnya, peran TNI turut dilibatkan sedikitnya dalam dua hal, yakni turut serta dalam pengerjaan bangunan fisik Kopdes Merah Putih, dan juga memastikan keamanan dan kelancaran distribusi barang maupun logistik ke Kopdes Merah Putih. Dalam menjaga kelancaran distribusi logistik nasional di tingkat Desa dan/atau tingkat Kelurahan, Perpres mengatur kewenangan Kopdes untuk ber koordinasi dengan unsur pembina Desa dan /atau pembina Kelurahan dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Koordinasi bertujuan untuk memastikan keamanan jalur pasok komoditas strategis dan mencegah praktik spekulasi yang merugikan masyarakat," tulis pasal 106 Perpres Tata Kelola Kopdes.

Poin-poin Penting Perpres Kopdes Merah Putih

  1. Jumlah besaran pembangunan Kopdes Merah Putih berubah dari semula maksimal Rp3 miliar menjadi rata-rata Rp3 miliar
  2. Gaji Manajer Kopdes setara Upah Minimum Kabupaten/Kota, bukan Upah Minimum Provinsi
  3. Menjadi dasar hukum Pelibatan TNI dalam proses pembangunan gerai dan juga distribusi logistik Kopdes Merah Putih
  4. Kopdes menjadi penyalur barang subsidi hingga bansos dengan rincian pupuk bersubsidi; LPG 3 Kg, dan BBM tertentu; bantuan langsung tunai; bantuan alat dan mesin pertanian; bantuan benih dan/atau bibit pertanian
  5. Dasar hukum penyiapan Toko Rakyat Serba Ada (Torasera) sebagai hub pendukung operasional, distribusi, logistik, agregasi produk lokal, hingga integrasi rantai pasok untuk Kopdes Merah Putih
No more pages