“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut untuk membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” ujar Budi.
Budi mengatakan rangkaian penggeledahan belum selesai. Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. KPK mengatakan akan terus menyampaikan perkembangannya.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi; pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto Fahd El Fouziyakni, Erwin dan Muhammad Fakhry; serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
(ain)




























