Sebelumnya, KPK mengungkap terdapat peran empat orang kepercayaan Nusron dalam perkara ini. Empat orang yang dimaksud adalah eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq; pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dugaan penerimaan lainnya itu misalnya terkait proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. KPK menduga PT Bela Parahyangan memberikan uang pengurusan kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar.
"Dari jumlah tersebut, ERW [Erwin] menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF [Arif Sugiyanto]," ujar pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/09/2026).
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri bersama-sama Arif sejumlah Rp8 miliar. Penerimaan ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar dari mutasi rekening Arif pada 7 September 2026. KPK juga menduga terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus.
Kemudian, Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun Fakhry selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron. Fahd sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif.
(roy)































