Logo Bloomberg Technoz

“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).

654 SPPG Diusulkan Tutup Permanen

BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang masuk kategori kritis apabila tidak memenuhi ketentuan dalam waktu tujuh hari ke depan.

Dari 654 SPPG tersebut, sebanyak 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi terbukti tidak memenuhi syarat dan kelayakan. Sebanyak 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS, sedangkan 8 SPPG lainnya belum mengonfirmasi status pendaftarannya.

Selain melakukan suspend, BGN akan memperkuat pengawasan dengan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap SPPG berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegas Ketut.

BGN memastikan penghentian sementara terhadap 1.276 SPPG tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan layanan pemenuhan gizi masyarakat. Layanan dari SPPG yang disuspend akan dialihkan sementara kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan mempunyai kapasitas yang memadai.

Ketut menegaskan status suspend dapat dicabut apabila SPPG telah memenuhi persyaratan dan memperoleh SLHS. Menurutnya, penghentian sementara merupakan bagian dari mitigasi risiko sekaligus pembinaan terhadap SPPG.

“Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Ketut.

(dec/spt)

No more pages