Logo Bloomberg Technoz

SEC Akan Ajukan Banding Putusan Ripple Bukan Surat Berharga

News
10 August 2023 08:35

Ripple (Sumber: Bloomberg)
Ripple (Sumber: Bloomberg)

Chris Dolmetsch dan Bob Van Voris - Bloomberg News

Bloomberg, Komisi bursa Amerika Serikat (AS) atau SEC mengatakan akan mengajukan banding putusan hakim yang menyatakan bahwa token XRP milik Ripple Labs bukanlah surat berharga ketika dijual kepada masyarakat umum.

Putusan itu sebelumnya dibuat oleh Hakim Distrik AS Analisa Torres di New York. Ia bulan lalu mengatakan bahwa penjualan XRP oleh perusahaan kripto kepada investor yang ahli memenuhi syarat untuk menjadi surat berharga. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk investor masyarakat umum yang membeli kripto di bursa.

Perdebatan apakah kripto dianggap sebagai surat berharga telah lama menjadi pertanyaan besar dalam industri ini, yang berpendapat bahwa mereka tidak tunduk pada aturan SEC dan regulator lainnya. Kasus Ripple adalah salah satu dari beberapa kasus yang telah menempatkan isu ini di pengadilan, yang menghasilkan "keputusan yang beragam," demikian menurut SEC.

Pihak SEC pada Rabu memberi tahu Torres bahwa mereka berencana untuk meminta izin untuk segera mengajukan banding atas putusannya ke Pengadilan Banding, dengan alasan bahwa tindakan lainnya dari SEC yang saat ini sedang berjalan mungkin terpengaruh oleh cara pengadilan memutuskan soal kripto ini.