“Bagi APNI, ukuran keberhasilan revisi HPM bukan hanya harga per ton. [Hal] yang perlu kita lihat adalah total penerimaan negara, keberlanjutan usaha pertambangan, kepastian pasokan bagi smelter, serta optimalisasi nilai tambah sumber daya nikel Indonesia,” kata Meidy melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Meidy juga mendorong pemerintah mengevaluasi dampak fiskal setelah implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026, khususnya dibandingkan dengan periode penggunaan formulasi HPM sebelumnya.
Sudah Terintegrasi
Di sisi lain, Meidy memastikan pemerintah telah menyesuaikan formula HPM baru pada sistem e-PNBP, sehingga implementasi perhitungan penerimaan negara mengikuti ketentuan HPM yang mulai berlaku pada 15 September 2026.
Dia menjelaskan perubahan formula HPM tidak hanya menyangkut hubungan komersial antara penambang dan smelter, tetapi juga mempunyai keterkaitan langsung dengan basis nilai transaksi, perhitungan kewajiban perusahaan, royalti, dan PNBP.
“APNI mengapresiasi respons pemerintah yang telah melakukan penyesuaian e-PNBP terhadap perubahan formula HPM. Sinkronisasi antara regulasi harga dan sistem penerimaan negara sangat penting agar implementasi di lapangan dapat berjalan sejak tanggal efektif, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menghitung dan memenuhi kewajibannya kepada negara,” ungkap dia.
Bagaimanapun, dia mengamini HPM baru tersebut membuat bijih nikel kadar rendah atau limonit makin ekonomis bagi smelter hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL) di Indonesia.
Adapun, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan revisi formula HPM utamanya mengatur penyesuaian koreksi faktor pada bijih nikel dan kobalt.
Dia menegaskan langkah tersebut dilakukan agar bahan baku yang diserap oleh smelter nikel dapat semakin ekonomis.
“Maksudnya biar sebagai smelter ekonomis, tetapi nanti kita evaluasi lagi. Maksudnya seperti apa dan lain sebagainya kita pasti inilah [evaluasi],” kata Tri kepada awak media, di Kompleks DPR RI, Rabu (16/9/2026).
Sekadar informasi, Kementerian ESDM kembali merevisi formulasi penetapan HPM untuk komoditas bijih nikel. Kini, perubahan terjadi terhadap bijih kadar rendah atau limonit.
Kementerian ESDM mengubah CF bijih nikel dengan kadar Ni 1,2% atau lebih rendah menjadi sebesar 14%. Selanjutnya, CF akan turun 1% setiap terjadi penurunan kadar Ni sebesar 0,1%.
Sementara itu, untuk bijih dengan kadar Ni di atas 1,2%, CF ditetapkan 30% pada kadar Ni 1,6% dan naik atau turun 1% setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1%.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan Kedua atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026, CF bijih nikel ditetapkan sebesar 30% untuk kadar Ni 1,6%, kemudian berubah 1% setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1% tanpa batas khusus pada kadar Ni 1,2%.
Jika dibandingkan, dalam aturan lama kadar Ni 1,2% dikalkulasikan memiliki CF 26%, sementara aturan baru menurunkannya menjadi 14%.
Selain itu, Kementerian ESDM menetapkan CF kobalt ikutan untuk bijih dengan kadar Ni 1,2% atau lebih rendah sebesar 17%.
Untuk kadar Ni di atas 1,2%, CF kobalt ikutan tetap 30%. Sebelumnya, Kepmen 144/2026 menetapkan CF kobalt ikutan sebesar 30% tanpa pembedaan berdasarkan kadar Ni.
Sementara itu, formula dasar HPM bijih nikel tetap memperhitungkan kadar Ni, besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr), serta faktor moisture content (MC).
Ketentuan mineral ikutan besi dihitung pada kadar Fe maksimal 35%, kobalt minimal 0,05%, sedangkan CF besi tetap 30% dan CF krom tetap 10%.
Adapun, Kepmen ESDM No 363/2026 ditetapkan pada 11 September 2026 dan mulai berlaku Pada 15 September 2026.
(azr/wdh)





























