Logo Bloomberg Technoz

DPD RI Soroti RAPBN 2027, Minta TKD Ditambah Jadi Rp780 T

Ibnu Affan
16 September 2026 16:40

Menteri Keuangan Suahasil Nazara Hadir dalam Sidang Paripurna DPD RI, Rabu (16/9/2026) (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu)
Menteri Keuangan Suahasil Nazara Hadir dalam Sidang Paripurna DPD RI, Rabu (16/9/2026) (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menyematkan  sejumlah catatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa II DPD RI. Hal ini termasuk menaikkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada RAPBN 2027. 

"Menaikkan transfer ke daerah dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun, yaitu batas atas rentang yang ditetapkan pemerintah sendiri," kata Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi dalam Sidang Paripurna II DPD RI yang berlangsung pada Rabu (16/9/2026).

Dalam pemaparannya Ahmad menyebut bahwa Pemerintah dalam RAPBN 2027 telah menetapkan rentang belanja sebesar 11,07-12,01% dari Produk Domestik Bruto (PDB) sementara transfer ke daerah berada dalam rentang 2,55-2,79%. Namun, yang terjadi kemudian adalah belanja pusat ditetapkan 12,02% tepat di atas di batas atas, sementara transfer ke daerah 2,63% atau berada di batas bawah.


Sementara itu, saat ini porsi TKD terus menyusut dari 28,24% pada 2023 menjadi 17,94% pada 2027. Sementara itu, porsi belanja pusat naik dari 71,76%  menjadi 82,06%. 

Ahmad juga menyoroti tingginya porsi bunga utang yang harus dibayar oleh pemerintah pada tahun 2027, yakni sebesar Rp650,31 triliun. Angka tersebut hampir menyamai anggaran transfer ke daerah yang berjumlah Rp735 triliun dan harus dibagi ke lebih dari 500 kabupaten dan kota serta lebih dari 75 ribu desa.