Sebelumnya, OJK menyebut penyusunan RPOJK tentang demutualisasi BEI masih berproses setelah pembahasan dan penyerapan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pada 7 September 2026, OJK mengatakan aturan tersebut masih diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
OJK sebelumnya menargetkan aturan demutualisasi BEI dapat rampung pada September 2026. Proses demutualisasi juga menjadi dasar bagi perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia, yang selama ini mayoritas sahamnya dimiliki anggota bursa.
Rencana demutualisasi tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut membuka ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham BEI.
Dalam rancangan aturan yang sebelumnya dibahas OJK, batas kepemilikan saham BEI secara umum disiapkan maksimal 5% bagi setiap pemegang saham. Namun, OJK juga membuka kemungkinan kepemilikan lebih besar bagi lembaga atau badan usaha milik negara tertentu dengan persyaratan dan persetujuan regulator.
Perubahan struktur tersebut menjadi perhatian seiring munculnya skenario masuknya investor strategis ke dalam kepemilikan BEI.
Bloomberg Technoz sebelumnya melaporkan skenario Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menguasai 69 lembar saham atau sekitar 40,12% saham BEI melalui aksi rights issue. Namun, Danantara menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final karena kajian internal dan due diligence masih berjalan.
Adapun proses demutualisasi BEI sebelumnya sempat tertahan. RUPSLB yang awalnya dijadwalkan pada 15 September 2026 ditunda hingga POJK terkait diterbitkan. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan BEI akan mempelajari aturan tersebut setelah POJK terbit sebelum melanjutkan proses dan menentukan jadwal RUPSLB berikutnya.
Friderica mengatakan demutualisasi merupakan mandat undang-undang yang perlu dilaksanakan OJK. Menurutnya, perubahan tersebut diarahkan untuk meningkatkan tata kelola bursa sekaligus mendukung pendalaman pasar.
“Demutualisasi itu merupakan mandat undang-undang yang harus kita laksanakan terutama untuk bagaimana meningkatkan tata kelola, governance Bursa Efek itu sendiri dan tentunya enggak cuma itu ya, tapi bagaimana ini juga bisa menjadi sarana untuk pendalaman pasar, market yang lebih likuid, lebih berintegritas dan lain-lain,” ujarnya.
Friderica menambahkan OJK juga telah berdiskusi dengan sejumlah bursa dan regulator di negara lain mengenai proses demutualisasi.
“Jadi selama ini dengan sifat yang mutual, dengan perjalanan waktu sudah dipandang tidak sesuai lagi sehingga harus kita dorong untuk menjadi demutual,” kata Friderica.
(ain)





























