Menurut Amran, kondisi ketahanan pangan ini merupakan hasil dari langkah antisipasi pemerintah melalui pembangunan irigasi, embung, instalasi pompa air, serta optimalisasi lahan sawah rawa dan pencetakan sawah baru.
Ia menambahkan bahwa kecukupan stok ini bahkan memungkinkan Indonesia untuk melakukan ekspor beras ke Malaysia dan beberapa negara lain melalui Perum Bulog, termasuk bantuan kemanusiaan sebanyak 10 ribu ton beras ke Palestina atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
“Bukan saja stok kita aman, tapi kita sudah ekspor ke Malaysia. Termasuk Palestina, kita kirim 10 ribu ton,” ungkapnya.
Terkait pergerakan harga beras di pasar domestik, Amran mengungkapkan bahwa pemerintah terus melakukan intervensi guna menekan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga di tingkat petani maupun konsumen. Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan pangan gratis kepada 33,4 juta rumah tangga penerima manfaat serta menambah alokasi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1 juta ton untuk operasi pasar.
Langkah ini diambil untuk melindungi 116 juta petani padi agar harga jual tidak anjlok, sekaligus menjaga daya beli 286 juta konsumen dari lonjakan harga yang terlalu tinggi.
Di sisi lain, Amran mengungkap adanya praktik kecurangan pasar yang memicu kenaikan harga tidak wajar pada produk beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium pada empat lembaga kredibel, ditemukan indikasi penipuan berupa penyimpangan kandungan gizi pada beras subsidi tersebut. Produk yang seharusnya dijual seharga Rp13.500 per kilogram justru dipasarkan hingga mencapai rata-rata Rp22.000 per kilogram, bahkan ada yang menembus Rp57.000 per kilogram.
Praktik ini dinilai sangat merugikan konsumen, khususnya sasaran program penanganan tengkes (stunting) seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan masyarakat berpendapatan rendah.
Dalam kesempatan yang sama menanggapi temuan tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa tindakan manipulasi label dan kandungan beras tersebut terindikasi kuat melanggar pasal tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pihaknya menduga praktik ilegal tersebut dilakukan secara terorganisasi oleh korporasi.
“Sebagaimana itu diatur tadi dalam Pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Inti dari pasar-pasar tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya,” katanya.
Oleh karena itu, penanganan kasus ini telah diserahkan penuh kepada Satuan Tugas Pangan dan Satgas Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum, termasuk ancaman pidana tambahan hingga pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti melanggar.
Sebelumnya Kementerian Pertanian telah merilis daftar 25 merek beras yang tidak memenuhi fortifikasi, diantaranya:
1. Idola Fortifikasi
2. Idola High Quality Whole Grain Rice
3. Idola Long Grain Rice
4. Ikan Mas Cupang
5. AAA Wijaya Kusuma
6. Cantik Manis
7. Penari Bangkok
8. Topi Koki Short Grain
9. Topi Koki Setra Royale
10. Topi Koki Long Grain Crystal
11. HOK-1 Gohan
12. Maknyuss Pulen Gizi
13. Anak Raja Fortifikasi
14. Anak Raja Nusantara
15. Top Anak Raja
16. PMS Induk Ayam
17. Sumo
18. Rasvit
19. FS Nutri Rice
20. Pelikan
21. Rice Rojolele
22. Super Kepala Beras Premium 111
23. 111 Golden Number
24. Putri Koki
25. Well Farm Beras Diabet
(bbn)


























