Di sisi lain, KPK menghormati hak hukum Silmy Karim yang mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait sah atau tidaknya tindakan penyitaan.
Dalam perkara ini, KPK memang telah melakukan penggeledahan. Salah satunya di kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat. Dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Silmy Karim, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah
Secara keseluruhan, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset terkait perkara ini senilai Rp150 miliar. Ini terdiri dari aset bergerak seperti kendaraan dan aset tidak bergerak seperti tanah.
“Terkait imigrasi sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar,” ujar pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (19/08/2026).
(dov/frg)































