Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, laju pertumbuhan pesat penerbangan internasional yang sempat terjadi pada rentang 2023–2025 mulai mengalami konsolidasi dan melambat pada pertengahan 2026. 

Meskipun pergerakan secara akumulatif tetap lebih kuat dibandingkan masa pemulihan awal, volume penerbangan internasional di pertengahan tahun ini terkoreksi tipis sekitar 6% YoY akibat penyesuaian tarif maskapai global dan kondisi ekonomi makro.

“Masuk di awal 2026, pergerakan penumpang dan pesawat sempat berada di angka yang tinggi pada Januari hingga Maret. Namun, volume trafik langsung merosot tajam mulai April akibat lonjakan harga avtur yang dipicu oleh konflik militer antara Amerika Serikat (AS) dan Iran,” tambahnya. 

Di sisi lain, kenaikan harga avtur secara langsung memicu pembengkakan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) yang berujung pada tingginya harga tiket penerbangan. 

Meskipun sejumlah pesawat yang sempat masuk perawatan (out of ground/OG) dijadwalkan kembali beroperasi pada 2026, pihak maskapai menurut Gerry akan tetap berhati-hati dalam menambah kapasitas penerbangan.

“Iya, harga avtur tetap mempengaruhi dan hal ini tidak bisa dihindari, walaupun tahun 2026 ini pesawat yang OG harusnya sudah bisa keluar dari bengkel dan dioperasikan, tapi maskapai sepertinya masih menahan diri,” jelas Gerry.

Sebelumnya, guna merespons kenaikan biaya operasional tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik dari 30% menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut dipicu oleh kenaikan rata-rata harga avtur sebesar 6,5% dari bulan sebelumnya, hingga menyentuh angka Rp23.315 per liter per 1 September 2026.

"Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar," ujar Lukman dalam keterangan resminya, Rabu (2/9/2026).

Lukman menegaskan bahwa Ditjen Hubud Kemenhub akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan dan fuel surcharge agar berjalan transparan serta akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa angka 40% tersebut merupakan batas ceiling (maksimal). Oleh karena itu, maskapai penerbangan tetap diberikan kewenangan untuk menetapkan fuel surcharge di bawah persentase tersebut sesuai dengan strategi bisnis masing-masing. Langkah ini diambil agar harga tiket tetap kompetitif tanpa mengabaikan daya beli masyarakat.

"Kami terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional," tutur Lukman.

(ain)

No more pages