Kedua, kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di tengah persaingan pasar bebas. Ketiga, sertifikasi halal memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk.
Selain itu, sertifikasi halal dinilai dapat membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk peluang ekspor ke negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Ini juga membuka akses pasar yang lebih luas termasuk ekspor, khususnya ke negara OKI,” ujarnya.
Menurut Haikal, penerapan sertifikasi halal juga mendorong pelaku usaha melakukan pembenahan terhadap rantai pasok. Pelaku usaha akan terdorong untuk mengetahui secara lebih jelas asal-usul bahan, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk.
Hal tersebut, lanjutnya, pada akhirnya dapat memperkuat aspek traceability atau kemampuan melacak asal-usul produk serta integritas rantai pasok.
14,6 Juta Produk Telah Bersertifikat Halal
BPJPH mencatat jumlah produk yang telah mengantongi sertifikat halal mencapai 14.602.819 produk hingga 2 September 2026.
Dari jumlah tersebut, produk makanan dan minuman menjadi kelompok terbesar dengan 13.768.069 produk yang telah bersertifikat halal.
Sementara itu, jumlah produk obat yang telah bersertifikat halal mencapai 57.217 produk, kosmetik sebanyak 197.335 produk, dan barang gunaan sebanyak 70.420 produk.
BPJPH terus mendorong pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal seiring dengan pemberlakuan kebijakan wajib halal.
(dec)


























