Guna mengatasi ketimpangan tersebut, Tungkot mengusulkan agar pemerintah menetapkan pola pembagian beban pembiayaan yang baru untuk penerapan B50 mendatang.
Paspi menyarankan agar tanggung jawab dana pembiayaan biodiesel dibagi secara proporsional kepada seluruh pihak yang menerima dampak positif dari program ini, termasuk pemerintah dan masyarakat pengguna bahan bakar.
"Sudah saatnya ada pergeseran skema agar terjadi win-win solution, dan bukan win-loss yang pada akhirnya malah menjadi loss bagi semua pihak dalam implementasi mandatori biodiesel nasional," pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini skema pembiayaan biodiesel di Indonesia masih sepenuhnya bertumpu sepenuhnya pada dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) melalui skema Pungutan Ekspor (PE) CPO dan produk turunannya.
Di sisi lain, akibat cuaca ekstrem El Niño yang memicu kekeringan di berbagai wilayah perkebunan, terdapat proyeksi penurunan produksi CPO nasional dari sekitar 48—50 juta ton pada periode berjalan, dan diperkirakan berlanjut hingga 45—47 juta ton pada 2027.
“Jadi memang penurunan produksi ini berdampak langsung pada volume ekspor dan penerimaan PE CPO. Dari sisi keuangan, BPDP diperkirakan hanya sanggup mendanai program B50 dari pungutan ekspor sebesar Rp25 triliun hingga Rp30 triliun per tahun,” ungkap Tungkot.
Sementara itu, kebutuhan dana untuk kompensasi selisih harga B50 dengan solar diproyeksikan jauh melampaui angka tersebut akibat tingginya harga CPO dan besarnya volume pencampuran.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi menyebut insentif biodiesel yang berasal dari BPDP sepanjang 2026 akan mencapai Rp32 triliun.
Angka insentif ini lebih rendah 31,9% dibandingkan dengan insentif biodiesel sepanjang 2025 yang senilai Rp47 triliun.
"Berkurang. Tadinya Rp47 triliun-an [ke BPDP], menjadi Rp32 triliun," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (18/6/2026).
Kemudian, besar insentif senilai Rp32 triliun tersebut digunakan untuk insentif biodiesel B40 dan berlanjut untuk B50 yang dilaksanakan mulai 1 Juli 2026.
"Kalau hitungan total ya jadi ada pengurangan [insentif], karena memang harga selisih insentifnya kan enggak ada. Jadi karena [harga] solarnya lebih tinggi terus malah FAME [fatty acid methyl ester] itu membantu karena selisih kan yang dibayarnya kurang," terangnya.
Secara prinsip, dana BPDP bukanlah subsidi APBN, melainkan insentif untuk menutup selisih (disparitas) harga antara Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel yang berbasis CPO dengan HIP minyak solar berbasis fosil.
Hal yang terjadi tahun ini menurut Eniya, karena harga minyak mentah/solar dunia melambung tinggi sementara harga CPO relatif stabil, maka disparitas harga keduanya menyempit.
Meski mencatat efisiensi yang cukup besar di paruh pertama tahun ini, Kementerian ESDM menegaskan akan tetap waspada terhadap pergerakan harga minyak mentah dunia.
Fluktuasi komoditas global tersebut dinilai tetap menjadi faktor liar yang dapat memengaruhi harga solar ke depan sekaligus mengubah postur realisasi anggaran subsidi di sisa tahun ini.
"Nah itu tergantung nanti harga minyaknya. Akan tetapi, kita berhitungnya masih rada naik begitulah rada tinggi solarnya. Hitungan kami insentif nanti hanya di sekitaran Rp32,3 triliun untuk setahun," lanjut Eniya.
(smr/wdh)






























