Dalam aturan terbaru disebutkan bahwa desain pita cukai minimal memuat:
a. Lambang Negara Republik Indonesia.
b. Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
c. Tarif cukai.
d. Angka tahunan anggaran.
e. Harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.
Aturan ini diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 30 Juli 2026, dan diundangkan mulai 10 Agustus 2026.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah menurunkan target kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Target penerimaan bea dan cukai pada tahun depan hanya Rp316,6 triliun atau turun Rp4 triliun atau 1,2% jika dibandingkan proyeksi target APBN 2026 sebesar Rp320,6 triliun. Sementara itu, jika dibandingkan target awal APBN 2026 mengalami penurunan sebesar 5,77%.
Dalam sebuah kesempatan, Purbaya memastikan penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) tetap diberlakukan pada tahun ini setelah pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rampung.
"Kalau untuk cukai rokok, kita akan coba terapkan tahun ini. Setelah saya bicara dengan parlemen. Kita masih belum ketemu, masih belum dapat waktu. Setelah 17 Agustus ini kan baru kita ketemu DPR untuk memastikan CHT," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers dikutip Senin (17/8/2026).
Dia menjelaskan penambahan layer cukai tersebut ditujukan agar pengusaha rokok yang selama ini beroperasi secara ilegal bisa masuk ke sistem legal.
"Tujuannya supaya yang ilegal-ilegal bisa masuk ke legal, sehingga saya bisa menutup semua yang ilegal," imbuhnya.
Sampai dengan semester I-2026, penerimaan cukai keseluruhan tercatat sebesar Rp109,4 triliun. Pertumbuhannya hanya sebesar 0,6% secara tahunan atau year on year/yoy).
Sementara itu, penindakan rokok ilegal naik sangat signifikan. Jumlah rokok ilegal yang sudah ditindak mencapai 904 juta barang atau naik hingga 95,5% (yoy) dari periode yang sama pada 2025 sebesar 463 juta batang. Hasil penindakan dengan azas ultimum remedium ini berkontribusi ke kas negara sebesar Rp72,9 miliar.
(lav)





























