Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, Rizal menegaskan masih menunggu kepastian tugas dari BLU sektor energi tersebut.

Akan tetapi, dia mengingatkan agar BLU sektor energi tersebut perlu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) pengangkutan dan penjualan jika turut bertindak membeli dan menyalurkan batu bara ke pembangkit.

“Kalau sebagai pembeli atau trader antara penambang dan pembangkitan tentu BLU ini harus juga dilengkapi dengan izin pengangkutan dan penjualan dan izin blending batu bara sesuai regulasi yang baru diterbitkan oleh Kementerian ESDM,” tegas Rizal.

Utang ke Penambang

Sekadar catatan, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) sebelumnya melaporkan pembayaran batu bara yang dijual penambang ke PLN acapkali baru dilunasi hingga 3 bulan setelah barang diterima oleh BUMN itu.

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen mengungkapkan kondisi tersebut terjadi ketika harga batu bara wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) tidak berubah di level US$70/ton sejak 2018, padahal biaya produksi telah melonjak tinggi.

Dia mengungkapkan harga batu bara di pasar saat ini sudah mencapai US$140/ton.

Begitu juga dengan biaya produksi, di mana saat ini harga solar industri telah di atas Rp20.000/liter, naik dari harga 2018 sekitar Rp11.000/liter.

Gap harga yang terlalu besar ini membuat keekonomian suplai DMO patut dikaji lagi. Ditambah performa pembayaraan PLN ke pemasok batu bara cukup lama, bisa di atas 3 bulan,” kata Ardhi ketika dihubungi, Selasa (23/6/2026).

Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Kajian Batu Bara Perhapi F. Hary Kristiono tidak menampik pembayaran batu bara oleh PLN memang terbilang cukup lama.

Walhasil, jika kas PLN saat ini dalam kondisi tertekan, dia khawatir terdapat potensi pembayaran tersebut makin molor.

“Memang PLN payment-nya sangatlah lama, jadi apabila isu [arus kas PLN tergerus piutang pemerintah] adalah benar, maka akan makin tertunda lagi pengiriman,” kata Kris ketika dihubungi, Selasa (23/6/2026).

Sebelumnya, Kepala Dekarbonisasi Industri dan Transportasi INDEF GTI Andry Satrio Nugroho menyorot kelancaran arus kas PLN gegara piutang dari pemerintah pada 2025 melonjak Rp67,45 triliun menjadi Rp110,74 triliun.

Dia mencatat, pada saat yang sama, kas dan setara kas PLN turun dari Rp61,36 menjadi Rp19,16 triliun pada 2025, lalu kompensasi yang dibukukan PLN tercatat berjumlah Rp112,73 triliun.

Dia menilai sekitar sepertiga dari seluruh dukungan pemerintah yang dibukukan pada tahun lalu tidak diterima sebagai uang, melainkan sekadar tumpuan tagihan belaka.

Andry menyatakan PLN tidak benar-benar memegang pendapatan tersebut, tecermin dari kas perseroan yang turun. Bahkan, Andry mencatat utang bank jangka pendek naik Rp36,51 triliun pada 2025 menjadi Rp58,29 triliun.

Kondisi ini dinilai bahwa PLN meminjam uang dari bank untuk membiayai piutang yang seharusnya dibayar oleh negara.

“Kompensasi listrik kita ini sebenarnya lagi dibiayai oleh utang bank. PLN menarik utang bank bukan untuk menambal operasi, melainkan karena kas operasinya yang tergerus kompensasi tak dibayar yang tidak lagi cukup membiayai belanja modalnya,” kata Andry melalui catatan yang dilansir, Senin (22/6/2026).

Untuk diketahui, BLU Sektor Energi bakal memiliki kewenangan untuk memasok batu bara dan gas bumi untuk kebutuhan pembangkit listrik. Sebelumnya tugas tersebut diemban oleh PLN EPI.

Rencana baru tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Oleh BLU Sektor Energi yang dilihat Bloomberg Technoz.

Dalam Pasal 4 rancangan beleid tersebut ditegaskan bahwa BLU Sektor Energi ditugaskan untuk merekonsiliasi kebutuhan batu bara dan gas bumi berdasarkan kebutuhan pemenuhan pasokan.

Lalu, BLU Sektor Energi juga ditugaskan menyusun perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara dan gas bumi. Kemudian, melakukan pengadaan batu bara dan gas bumi. Selanjutnya, melakukan distribusi batu bara dan gas bumi.

BLU Sektor Energi juga memiliki tugas mengelola pasokan batu bara dan gas bumi, serta memastikan keberlanjutan pasokan batu bara dan gas bumi.

Dengan begitu, BLU Sektor Energi rencananya bakal ditugaskan untuk melakukan pembelian batu bara dan gas bumi; penjualan batu bara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik; pendistribusian batu bara dan gas bumi.

Selanjutnya, konsolidasi pengiriman batu bara dan gas bumi; serta melakukan kerja sama dengan pihak terkait dan hal lain yang diperlukan untuk keberlanjutan pemenuhan pasokan.

“Dalam pemenuhan pasokan batu bara dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menugaskan BLU Sektor Energi,” bunyi Pasal 3 Ayat (4) rancangan perpres tersebut.

Nantinya, BLU Sektor Energi dapat memperoleh batu bara melalui pembelian dari pemegang izin usaha pertambangan (IUPK, IUP operasi produksi, kontrak karya, dsb), pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara, hingga dapat memperoleh dari hasil produksi tambang batu bara yang dikelola BLU sektor energi.

Untuk gas bumi, BLU sektor energi mendapatkan pasokan gas bumi dari alokasi gas domestik berdasarkan penetapan menteri, pembelian dari badan usaha niaga minyak dan gas bumi, serta sumber lainnya.

Dalam menyediakan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, BLU sektor energi dapat melakukan kontrak jangka panjang, melakukan kontrak spot, dan membentuk stok nasional dengan badan usaha.

Hingga berita ini ditulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) belum merespons permintaan konfirmasi dan tanggapan dari Bloomberg Technoz.

(azr/wdh)

No more pages