Logo Bloomberg Technoz

"Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki. Undang-undang perampasan aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar perlu memerlukan waktu untuk menyusunnya."

Habiburokhman pun memaparkan garis besar pembahasan RUU Perampasan Aset hingga pengesahan pada Desember mendatang. DPR bersama pemerintah, kata dia, akan mulai melakukan pembahasan melalui rapat kerja.

Setelah itu, DPR dan pemerintah akan melakukan harmonisasi, pembahasan DIM (daftar inventaris masalah), pembahasan tim perumus, pembahasan tim sinkronisasi, dan pengambilan keputusan tingkat pertama. Usai proses tersebut, Komisi III akan membawa RUU Perampasan Aset untuk pengambilan keputusan tingkat kedua pada Paripurna DPR di Desember 2026.

"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," kata Habiburokhman.

(dov/frg)

No more pages