Logo Bloomberg Technoz

Kedua layanan tersebut memungkinkan masyarakat memasukkan NIK untuk melihat data penerima bantuan. Informasi yang ditampilkan dapat membantu KPM mengetahui apakah dirinya tercatat sebagai penerima PKH pada periode tertentu.

1. Cek Melalui Situs Cek Bansos

Halaman Cekbansos Kemensos (cekbansos.kemensos.go.id)

Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Layanan tersebut dapat diakses menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.

Langkah pertama, buka situs Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Setelah halaman terbuka, masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai dengan data yang tercantum pada KTP.

Selanjutnya, masukkan kode captcha yang tersedia pada halaman. Apabila kode captcha sulit dibaca, pengguna dapat menekan ikon refresh untuk memperoleh kode baru.

Setelah seluruh data diisi, klik tombol Cari Data. Sistem kemudian akan memproses informasi berdasarkan data yang dimasukkan.

Hasil pencarian dapat menampilkan sejumlah informasi, termasuk identitas penerima, status penerimaan bantuan sosial, jenis bantuan, hingga periode penyaluran.

Apabila status PKH tercantum "Ya", hal tersebut menunjukkan bahwa penerima terdaftar sebagai KPM PKH pada periode yang ditampilkan oleh sistem.

Namun, masyarakat tetap perlu memperhatikan periode penyaluran yang tercantum. Status sebagai penerima PKH tidak selalu berarti dana baru saja masuk pada saat pengecekan dilakukan.

2. Cek Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos (Diolah)

Selain melalui situs, pengecekan dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk perangkat seluler.

Pengguna dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi berhasil terpasang, buka aplikasi untuk melanjutkan proses pengecekan.

Pilih menu Cek Bansos, kemudian masukkan NIK pada kolom yang tersedia. Pastikan angka yang dimasukkan sesuai dengan NIK pada KTP.

Setelah itu, pilih Cari Data untuk melihat hasil pencarian. Sistem akan menampilkan informasi yang berkaitan dengan data penerima bantuan.

Informasi yang tersedia dapat mencakup identitas penerima, status penerima bansos, kelompok desil, jenis bantuan, serta periode penyaluran.

Dengan menggunakan informasi tersebut, KPM dapat mengetahui apakah dirinya tercatat sebagai penerima PKH dan melihat periode bantuan yang tercantum dalam sistem.

Penyaluran PKH Tahap III Masih Berlangsung

Penyaluran bansos PKH untuk periode triwulan III masih dilakukan secara bertahap. Lebih dari 7 juta KPM telah menerima bantuan PKH berdasarkan informasi yang disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Jumlah tersebut masih dapat bertambah karena proses penyaluran belum sepenuhnya selesai. Oleh sebab itu, KPM yang belum menerima bantuan tidak selalu berarti tidak terdaftar sebagai penerima.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya menyampaikan bahwa proses penyaluran bansos untuk triwulan ketiga masih berjalan.

“Penyaluran bantuan sosial kita di triwulan ketiga, sampai sekarang terus berproses, sudah lebih dari 7 juta (KPM) yang disalurkan untuk PKH dan lebih dari 12 juta (KPM) untuk bantuan pangan non-tunai atau bantuan sembako,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (5/8), dikutip dari kumparanNEWS.

Pemerintah menggunakan data yang telah dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai salah satu dasar dalam proses penyaluran. Data tersebut diperbarui setiap tiga bulan dan hasil pemutakhiran diserahkan kepada Kemensos setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa waktu penerimaan bantuan dapat berbeda. KPM perlu memastikan statusnya melalui layanan resmi sebelum mengambil kesimpulan mengenai pencairan bantuan.

Besaran Bantuan PKH

Selain mengetahui status penerimaan, masyarakat juga perlu memahami besaran bantuan yang diberikan berdasarkan kategori penerima.

PKH ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tertentu. Kategori penerima mencakup ibu hamil, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia.

Berdasarkan informasi Kementerian Sosial, nominal bantuan diberikan berdasarkan kategori penerima. Besaran tersebut dihitung dalam periode satu tahun dan disalurkan secara bertahap.

Ibu hamil mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Anak usia dini berusia 0 sampai 6 tahun mendapatkan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Siswa sekolah dasar mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap. Sementara itu, siswa sekolah menengah pertama memperoleh Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Untuk siswa sekolah menengah atas, bantuan yang diberikan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Penyandang disabilitas berat memperoleh Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap. Nominal yang sama diberikan kepada kelompok lanjut usia berusia 60 tahun ke atas.

Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat tercatat memperoleh bantuan sebesar Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.

Penyaluran bantuan PKH dilakukan melalui bank penyalur atau PT Pos Indonesia, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan untuk penerima.

Dengan demikian, KPM yang masih menunggu pencairan dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui layanan resmi. Informasi pada situs atau aplikasi Cek Bansos dapat digunakan untuk melihat status penerimaan dan periode bantuan.

Masyarakat juga sebaiknya memastikan NIK yang dimasukkan sudah benar agar hasil pencarian sesuai dengan data kependudukan.

Bagi penerima yang belum melihat bantuan masuk, tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa bantuan tidak disalurkan. Proses penyaluran yang berlangsung bertahap membuat waktu penerimaan dapat berbeda.

Melalui Cara Cek Bantuan PKH Sudah Cair atau Belum, KPM dapat memantau status bantuan secara mandiri. Pastikan pengecekan dilakukan melalui kanal resmi Kemensos dan tetap memperhatikan informasi terbaru mengenai jadwal serta mekanisme penyaluran.

(seo)

No more pages