Logo Bloomberg Technoz

CFX Cryptalk & Seaside Mixer Dorong Sinergi Industri Aset Digital


(Dok. CFX)
(Dok. CFX)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX), bersama dengan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), menegaskan komitmen nyata dalam mengakselerasi pertumbuhan industri aset keuangan digital Tanah Air yang patuh regulasi, aman, dan berkelanjutan.

Memanfaatkan momentum berkumpulnya para pemangku kepentingan global dan domestik pada helatan Coinfest Asia 2026, ekosistem CFX berpartisipasi dalam memfasilitasi ruang dialog inklusif, edukasi publik, serta pengembangan inovasi produk berbasis tata kelola yang baik. Langkah ini mempertegas posisi CFX sebagai benchmark utama bagi para pelaku industri aset kripto nasional.

Sebagai bentuk inisiatif konkret, Bursa Kripto CFX bersama KKI dan ICC menggelar dua agenda strategis. Pertama, CFX Seaside Mixer, sebuah ruang networking eksklusif yang mempertemukan legislator, regulator, pelaku industri, penyedia teknologi, hingga investor institusi. Kedua, CFX Cryptalk Vol. 2.0: Synergy for Integrity, sebuah forum diskusi interaktif yang dihadiri oleh perwakilan Komisi XI DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengelola infrastruktur BKK (Bursa, Kliring, Kustodian), serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang merupakan anggota Bursa CFX.


Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, menjelaskan bahwa CFX Cryptalk Vol. 2.0 dirancang sebagai langkah nyata bursa dalam menetapkan tolok ukur baru bagi tata kelola dan transparansi industri. Forum ini menghadirkan ruang komunikasi dua arah yang konstruktif antara penyelenggara infrastruktur dan para anggota bursa, yang disimak langsung secara transparan oleh regulator serta pembuat kebijakan.

"CFX Cryptalk yang kedua kali ini menjadi ruang diskusi dua arah antara kami sebagai penyelenggara infrastruktur dengan anggota kami, yang turut disimak oleh OJK dan Komisi XI DPR RI. Diskusi dan interaksi yang terjalin membahas mengenai implikasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap aktivitas usaha sehari-hari, dinamika, tantangan, serta pertanyaan yang dihadapi pelaku industri dalam merespons penyesuaian regulasi tersebut," ujar Subani.