Logo Bloomberg Technoz

Sehingga pemberian dana bantuan pemerintah dari Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Yayasan Wajib dipotong PPh Pasal 23. Selain kewajiban terkait dana yang diterima, yayasan mitra MBG juga harus memenuhi berbagai administrasi perpajakan.  

Yayasan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyelenggarakan pembukuan, serta menyimpan catatan dan dokumen transaksi hingga 10 tahun. 

Kewajiban perpajakan juga dapat muncul ketika yayasan mengeluarkan biaya untuk mendukung operasional MBG. Misalnya, ketika yayasan membayar honor, menyewa kendaraan atau bangunan, menggunakan jasa konstruksi, maupun membayar insentif penyediaan fasilitas. 

Setiap transaksi tersebut dapat memiliki ketentuan pemotongan atau pemungutan pajak yang berbeda sehingga pengelola yayasan perlu memastikan kepatuhan sejak awal. 

Adam menilai, tertib administrasi perpajakan tidak semata-mata menjadi beban bagi yayasan. Pembukuan yang dilakukan secara baik justru dapat membantu pengelola mengetahui secara jelas penghasilan, biaya, serta kewajiban pajak yang muncul dalam pelaksanaan program. 

Selain itu, pencatatan yang rapi menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pemerintah. 

"Output Program MBG tidak hanya pemenuhan gizi bagi penerima manfaat, tetapi juga pemenuhan hak negara dalam bentuk penerimaan pajak," tuturnya. 

(mfd/ell)

No more pages