Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) yang dilengkapi dengan Daftar Isian Masalah (DIM) kepada DPR sebagai bahan pembahasan lintas lembaga.
"Sesuai dengan asal RUU Pengusul, Pimpinan DPR akan meneruskannya ke Komisi XII untuk dibahas bersama Pemerintah terkait DIM yang ada di Surpres tersebut. Soal prosesnya berapa lama, ya kita tunggu saja," ujar Bambang.
Berdasarkan pembahasan Badan Keahlian DPR RI, draf RUU Migas ini memuat sejumlah pembaruan strategis.
Pembaruan tersebut mencakup pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas), penetapan kewajiban pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 25%, serta pembentukan Dana Minyak dan Gas Bumi (Petroleum Fund).
Beberapa Poin Pembaruan Strategis Draf RUU Migas:
1. Pembentukan BUK Migas
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah pembentukan BUK Migas. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) RUU Migas, Pemerintah Pusat bertindak sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Selanjutnya, pada ayat (2) dan (3), Pemerintah Pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu,” RUU Migas Pasal 5 Ayat (4).
Dalam RUU tersebut juga dijelaskan bahwa BUK Migas memiliki peran sentral sebagai pengelola dan pengendali kegiatan usaha hulu.
Apabila BUK Migas tidak dapat melaksanakan pengusahaan secara mandiri, lembaga ini berwenang menawarkan Wilayah Kerja (WK) kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
RUU Migas juga menjelaskan secara detail terkait dengan seperangkat tugas utama BUK yang dijelaskan di Pasal 63, diantaranya:
Manajemen Operasi: Mengusahakan Wilayah Kerja melalui Kontrak Kerja Sama (KKS) dan bertindak sebagai manajemen operasi.
Mitra Kerja: Melakukan seleksi, menentukan kontraktor, menyusun syarat KKS, serta menandatangani Kontrak Kerja Sama.
Pengelolaan Aset dan Hasil: Menjual minyak dan gas bumi bagiannya, serta mengelola penerimaan dan aset hasil kegiatan usaha hulu.
Inventarisasi dan Perencanaan: Mencatat cadangan terbukti, mengelola data usaha hulu, serta menyusun rencana usaha penyediaan migas.
Investasi: Melakukan investasi dalam bentuk partisipasi interest (participating interest) pada Wilayah Kerja dan pengelolaan Dana Migas.
2. Kewajiban DMO 25%
Guna menjamin ketahanan energi nasional, Pasal 26 ayat (1) RUU Migas mewajibkan setiap kontraktor untuk menyerahkan sebagian hasil produksinya bagi kebutuhan dalam negeri.
"Kontraktor wajib menyerahkan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Minyak dan Gas Bumi hasil produksi bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri," tulis Pasal 26 Ayat (1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme penyerahan DMO 25% ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
3. Pembentukan Dana Migas
RUU Migas juga mengamanatkan pembentukan Dana Minyak dan Gas Bumi (Petroleum Fund) yang diatur dalam Bab XV Pasal 85.
Pada bagian ini dijelaskan bahwa Menteri ESDM wajib mengelola dana ini secara transparan dan akuntabel melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan negara.
Sumber penerimaan Dana Migas berasal dari persentase tertentu penerimaan bersih bagian negara, bonus KKS yang menjadi hak BUK Migas, serta pungutan dan iuran resmi negara.
Adapun, seluruh dana tersebut wajib disetorkan ke rekening atas nama Menteri.
“Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri,” tulis Pasal 85 Ayat (4)
Alokasi dana ini ditujukan khusus untuk meningkatkan cadangan minyak bumi (konvensional maupun nonkonvensional) dan gas bumi melalui kegiatan eksplorasi di wilayah terbuka (open area), pengembangan infrastruktur migas, serta penelitian dan pengembangan (R&D).
Selain itu, BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat menginvestasikan sebagian dana tersebut melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
“BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat melakukan investasi atas sebagian dana Minyak dan Gas Bumi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi,” tulis Pasal 85 Ayat (6).
(smr)




























