Logo Bloomberg Technoz

RAPBN 2027

TKD 2027 Naik 5,5%, Penerapan Batas Atas Belanja Pegawai Ditunda

Redaksi
18 August 2026 10:40

Karyawan menghitung uang rupiah di salah satu tempat penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan menghitung uang rupiah di salah satu tempat penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 memproyeksikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) di tahun 2027 akan meningkat menjadi Rp 735 triliun atau naik 5,5% dari outlook 2026.

“Berdasarkan arah kebijakan TKD di atas, anggaran TKD pada RAPBN tahun anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp735.000,0 miliar, meningkat sebesar Rp38.103,1 miliar atau 5,5% dari outlook tahun 2026,” sebut salinan Buku Nota Keuangan RAPBN 2027, dikutip Selasa (18/8/2026). 

Pemerintah menyebut, anggaran TKD selama periode tahun 2022-2026 cenderung fluktuatif, yaitu dari sebesar Rp816 triliun pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp696triliun pada outlook tahun 2026.


Menurut pemerintah, turunnya anggaran TKD dalam periode 2022-2026 tersebut dipengaruhi antara lain oleh implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada tahun 2023.

Selain itu, terdapat pula kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah pada tahun 2025 melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, serta sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan program prioritas nasional pada tahun 2026 yang manfaatnya ditujukan untuk masyarakat di daerah.