Logo Bloomberg Technoz

Gugatan Usia Cawapres, Pemerintah dan DPR Kompak Lempar ke MK

Fransisco Rosarians Enga Geken
06 August 2023 10:30

Wakil Presiden Maruf Amin di Maluku. (Dok Setwapres)
Wakil Presiden Maruf Amin di Maluku. (Dok Setwapres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah menyerahkan keputusan terhadap gugatan batas usia minimal calon wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi. Saat ini, lembaga penegak konstitusi tersebut memang tengah menggelar sidang tiga perkara uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Mengenai soal umur capres-cawapres, ya kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” kata Ma'ruf seperti dikutip dari Sekretariat Wakil Presiden, Minggu (6/8/2023).

Dia mengklaim, MK lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik apakah aturan batas usia minimal calon presiden dan wapres perlu diubah atau tidak. Pemerintah akan menjalankan apa saja keputusan MK, termasuk menurunkan batas usia calon wapres pada Pemilu 2024.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya,” ujar Ma'ruf.

MK menggelar tiga perkara yang menggugat Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang menetapkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. Dalam uji materi tersebut, tiga kelompok pemohon mengajukan permintaan agar batas usia tersebut diturunkan ke 35 tahun.