Logo Bloomberg Technoz

OJK Godok Aturan untuk Kendalikan NIM Perbankan

Elisa Valenta
05 August 2023 18:20

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan yang bertujuan untuk mengendalikan marjin bunga bersih (Net Interest Margin/NIM) yang diperoleh perbankan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menuntut bank melakukan transparansi penetapan suku bunga.

Dian mengatakan prinsip-prinsip yang akan diatur dalam regulasi tersebut antara lain terkait komponen dasar pembentuk suku bunga dan aspek transparansi ke publik terkait suku bunga dasar kredit.

"Kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan NIM perbankan saat ini," ujar Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (5/8).

Sebagai informasi, NIM digunakan untuk mengukur perbedaan antara pendapatan bunga yang diterima bank dan bunga yang dibayarkan ke peminjam, dan dipakai untuk menakar tingkat profitabilitas bank. Umumnya, NIM yang lebar mengindikasikan laba yang tinggi untuk bank.