Logo Bloomberg Technoz

Manuver OJK Soal Unit Link Untungkan Asuransi Tradisional

Krizia Putri Kinanti
04 August 2023 16:20

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link menguntungkan industri asuransi tradisional. Kebijakan ini tertuang dalam SEOJK 5/2022 atau SEOJK PAYDI, yang berlaku secara penuh pada Maret 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono mengatakan, keuntungan yang didapat asuransi tradisional imbas kebijakan itu terlihat dari tren premi asuransi. 

Sejak awal tahun, akumulasi pendapatan premi asuransi jiwa turun 10,36% secara tahunan menjadi Rp9,94 triliun pada semester I-2023. Penurunan ini terseret oleh penurunan lini usaha PAYDI sebesar 28,72% secara tahunan menjadi Rp11,6 triliun.

"Pendapatan premi PAYDI yang merupakan sumber terbesar dari pendapatan premi asuransi jiwa (pangsa 33,7%), berkontribusi signifikan atas penurunan premi asuransi jiwa sejak akhir 2022," jelas Ogi belum lama ini.

Dari sisi klaim asuransi jiwa, angkanya turun 6,16% secara tahunan menjadi Rp5,22 triliun. Lini usaha dengan penurunan klaim terbesar adalah PAYDI sebesar Rp3,34 triliun atau turun 7,17% secara tahunan.