Logo Bloomberg Technoz

OJK Ungkap Sisi Gelap Kemajuan Teknologi Industri Keuangan

Krizia Putri Kinanti
04 August 2023 10:40

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemanfaatan teknologi di industri keuangan, financial technology (fintech) di satu sisi mendorong inovasi yang menguntungkan. Di sisi lain, kemajuan teknologi ini dimanfaatkan sejumlah oknum demi keuntungan pribadi.

Hal itu diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan mencermati banyaknya kasus kasus di industri fintech. "Banyak modus baru bermunculan hingga memakan korban, sehingga masyarakat perlu hati-hati," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (3/8/2023) sore.

Berdasarkan data OJK, ada 4.712 pengaduan pinjol dan 180 investasi ilegal. Dari data ini terungkap, banyak modus baru bermunculan.

Salah satu yang paling menakutkan adalah, masuknya dana 'tidak bertuan' ke rekening korban. Tak lama berselang, korban dimintai bunga tinggi.

"Korban tidak mengajukan pinjaman apa pun, tapi tiba-tiba ada uang masuk. Kemudian, tidak lama berselang masuk tagihan dengan bunga tinggi. Jumlah pinjaman online (pinjol ilegal) memang melandai, tapi mulai menyasar ke orang yang mengajukan. Daya jangkau meluas karena berbasis teknologi," jelas Kiki, sapaan akrabnya.