Logo Bloomberg Technoz

Dia mencontohkan emas dengan berat mencapai satu kilogram yang kemudian dibentuk atau disebut sebagai kalung. Menurutnya, praktik semacam itu dapat dilakukan dengan perubahan sederhana agar emas masuk dalam kategori perhiasan.

Dalam kesempatan itu, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mempersempit ruang bagi pelaku usaha untuk mengakali ketentuan ekspor emas dengan mengubahnya menjadi produk perhiasan.

Penyelundupan Emas Meningkat

Purbaya menambahkan, saat ini aktivitas penyelundupan emas mengalami peningkatan. Kondisi ini terjadi karena telah diberlakukan kebijakan bea keluar emas yang membuat sebagian pihak malas untuk membayarnya.

Selain malas untuk membayar bea keluar, ada kemungkinan emas selundupan ini berasal dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu. Sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini. Tapi yang jelas kami akan ketatkan pengawasan di semua titik keluar Indonesia," terang Purbaya.

Purbaya mengimbau masyarakat Indonesia yang memang memiliki kebutuhan untuk membawa emas ke luar negeri untuk tidak menyembunyikannya dan lebih baik menyampaikannya secara jujur kepada petugas Bea Cukai dan memenuhi segala ketentuan yang berlaku.

"Saya mengimbau kalau memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri, jangan disembunyikan. Sampaikan kepada petugas Bea Cukai dan penuhi ketentuannya. Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku," tutur Purbaya.

(mfd/ell)

No more pages