Logo Bloomberg Technoz

“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia harus terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang. Jangan sampai penyelundup lebih cepat beradaptasi daripada kita,” kata Purbaya dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2026). 

Dia memerinci penindakan pertama bermula dari sinergi Avsec dan petugas Bea Cukai yang menemukan dugaan pembawaan emas dalam tas handcarry oleh seorang penumpang WNA China di Terminal 3 Keberangkatan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk silinder/telur di dalam tas handcarry.

Saat proses pendalaman berlangsung, Avsec dan petugas Bea Cukai kembali menemukan seorang penumpang lainnya berdasarkan anomali hasil body scanner. Pemeriksaan terhadap penumpang tersebut menemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi. 

Selanjutnya, Bea Cukai melakukan analisis data penumpang (Passenger Analysis Unit/PAU) dan menemukan dugaan keterkaitan kedua penumpang tersebut dengan penumpang lainnya dalam dua penerbangan tujuan Hong Kong, yaitu CX798 dan GA860. Sebanyak lima penumpang yang diduga terkait kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

“Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas berbentuk telur dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur, serta emas yang disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi,” ujarnya. 

Secara keseluruhan, petugas mengamankan tujuh penumpang dengan 41 keping emas seberat total 17,436 kg dan perkiraan nilai pasar Rp46 miliar. Adapun seluruh emas hasil penindakan menunjukkan kadar Au 99,99 persen atau 24 karat berdasarkan pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dalam pelaksanaannya, belum genap 24 jam kemudian, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas. Seorang staf ground handling ditemukan membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock untuk diserahkan kepada seorang penumpang yang akan menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357. 

Dari pemeriksaan, ditemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp17 miliar yang disimpan dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Purbaya menekankan bahwa pengawasan kepabeanan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik, tetapi perlu menggabungkan teknologi, analisis risiko, pemanfaatan data, pengawasan lapangan, dan sinergi lintas instansi.

“Yang kita hadapi bukan hanya siapa yang membawa barang. Kita perlu melihat dari mana barang berasal, bagaimana dibawa, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang terlibat. Karena itu, teknologi, analisis risiko, data penumpang, pengawasan lapangan, dan sinergi lintas instansi harus terus diperkuat,” tegas Purbaya. 

Untuk pengembangan perkara dan penelusuran asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan sinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.

Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku. Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

Masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan. Pemerintah terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi agar kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.

(ain)

No more pages