Logo Bloomberg Technoz

”Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi II DPR dan sejumlah kepala daerah di Kompleks DPR, Senin (8/6/2026).

Dia menjelaskan, dana alokasi umum (DAU) Maluku Utara hanya Rp960 miliar, sedangkan belanja pegawai Pemprov Maluku Utara sekitar Rp1,1 triliun. Oleh karena itu, Sherly berharap DBH dikembalikan ke daerah.

Dalam kesempatan terpisah, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menilai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terlambat dalam menyalurkan tambahan dana ke daerah sehingga pemda menghadapi tekanan fiskal yang berdampak pada pengurangan tunjangan kinerja bagi ASN. 

Bupati Bandung, Jawa Barat, Dadang Supriatna mengungkapkan saat ini anggaran TKD di daerahnya berkurang hampir Rp1 triliun dari awalnya sebanyak Rp3,6 triliun. Sehingga APBD Bandung di angka Rp6,2 triliun. 

Dalam kaitan itu, Ketua Harian APKASI itu mengaku anggaran daerahnya kurang untuk membiayai gaji PPPK bahkan hingga defisit.

“Yang tentunya kurang salur ini Menteri Keuangan [Purbaya] saat ini sangat terlambat Nah, maka dengan beban-beban yang saat ini harus membiayai PPPK dan PPPK paruh waktu, sehingga ini terjadi defisit. Dan akhirnya berakibat terhadap pengurangan tukin,” kata Dadang dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026). 

Tak hanya itu, Dadang menyebut sejumlah infrastruktur di daerah penghasil seperti Pacira (Pangalengan, Ciwidey, Rancabali) di Kabupaten Bandung dan sekitarnya membutuhkan perhatian khusus. Untuk memaksimalkan fiskal daerah yang saat ini tersendat, dia meminta Purbaya untuk memberikan kurang bayar DBH.

Pemerintah Kurang Bayar DBH Rp70 Triliun pada 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya melaporkan total kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 yang belum dibayarkan pemerintah mencapai Rp70,2 triliun. Jika anggaran tersebut bisa segera dibayarkan Purbaya, maka persoalan kekurangan dana untuk membayar gaji PPPK akan terselesaikan. 

Hal itu mengemuka dalam rapat Kementerian Dalam Negeri bersama, jajaran asosiasi pemerintah daerah, serta para gubernur dari seluruh Indonesia bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026). 

“Nah ini kalau DBH dibayarkan maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres kecuali daerah-daerah itu tidak memiliki DBH kurang bayar,” kata Tito. 

Mantan Kapolri itu memerinci, DBH kurang bayar hingga tahun anggaran 2024 mencapai Rp83,5 triliun terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp43,3 triliun dan kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp40,2 triliun.

Total lebih bayar DBH tahun anggaran 2024 mencapai Rp13,3 triliun dengan perincian lebih bayar DBH pajak Rp1,2 triliun; lebih bayar DBH SDA Rp9,6 triliun; dan lebih bayar DBH sawit Rp2,3 triliun. 

Sehingga total kurang bayar DBH setelah dikurangi total lebih bayar DBH mencapai Rp70,2 triliun untuk sebanyak 431 pemerintah daerah (pemda) dengan perincian 31 provinsi; 317 kabupaten, dan 83 kota. 

“Tapi ada daerah-daerah yang DBH-nya enggak ada,  dilakukan efisiensi juga sudah, kita tahu itu tidak ada lagi caranya yaitu dengan cara top up dan ini sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan masalah PPPK bisa diatasi,” jelas Tito. 

Sebagai informasi, DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan tertentu dalam APBN dan dibagikan kepada daerah penghasil maupun daerah nonpenghasil untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah. 

Dalam pagu TKD 2026, alokasi DBH tercatat sebesar Rp58,5 triliun untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Nilai tersebut turun hampir 70% dibandingkan dengan pagu DBH dalam APBN 2025 yang mencapai Rp192,2 triliun.

Bantuan Pemerintah Pusat Rp18,9 Triliun

Sebagai solusi,  Kementerian Keuangan mengungkapkan pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran senilai Rp18,9 triliun untuk 522 pemda yang mengalami kekurangan anggaran. 

“Itu plus efisiensi sekarang mengadakan skema efisiensi dengan tiap pemerintah daerah. Itu nanti kalau kita hitung, totalnya Rp20,8 triliun, totalnya. [namun] yang kemudian kita cairkan itu Rp18,9 triliun,” kata Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti ditemui di kantornya, Rabu (12/8/2026). 

Dia menjelaskan, selain untuk pembayaran gaji PPPK, anggaran tersebut juga merupakan untuk pembangunan daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan cicilan pembayaran sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) untuk sebanyak total 522 daerah.

“522 [daerah] yang dapat semua. Karena kan semua ada selain yang tadi itu kan ada top-up juga yang untuk DBH, DAU [dana alokasi umum], sama 3T,” ujarnya.

“Jadi karena semua nggak punya, ada yang udah DBH-nya udah lunas dan sebagainya, akhirnya kami tambahin yang tambahin 3T itu juga. Jadi yang total dari 497 itu semua kita cover. Plus jadi 522 total semua karena dapat yang lain-lain tadi itu,” terang Nufransa. 

Secara terperinci, anggaran tambahan sebesar Rp18,9 triliun tersebut terdiri dari dukungan penyelenggaraan pemerintahan termasuk untuk penggajian pegawai sebesar Rp12,8 Triliun, afirmasi kepada daerah 3T sebesar Rp1,1 Triliun dan ditambah cicilan pembayaran sebagian kurang bayar DBH sebesar Rp5 Triliun.

Dengan bantuan yang diwujudkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 ini, kata dia, harapannya pemda dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dengan lancar, termasuk pembayaran gaji para pegawai ASN daerah dan juga pegawai PPPK.

“Bantuan presiden/pemerintah pusat ini diharapkan juga dapat mengurangi beban kewajiban dari tahun sebelumnya dan juga penyelesaian secara bertahap atas kurang bayar DBH,” jelas dia. 

Solusi Jangka Pendek 

Ekonom berpendapat langkah pemerintah pusat menambah suntikan anggaran senilai Rp18,9 triliun merupakan solusi jangka pendek namun tidak menjawab akar permasalahan daerah. 

“Bantuan ini pada dasarnya hanya mengatasi tekanan jangka pendek, bukan memperbaiki akar masalah,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet ketika dihubungi belum lama ini. 

Yusuf menilai bantuan tersebut triliun bukan solusi struktural atau jangka panjang untuk persoalan keuangan daerah. Dana tersebut lebih tepat dipandang sebagai bantuan darurat yang bersifat temporer untuk menahan tekanan fiskal yang muncul di banyak pemerintah daerah akibat penyesuaian alokasi TKD tahun ini. 

Dia menjelaskan bantuan ini memang penting namun, kebijakan tersebut belum menyentuh persoalan mendasar dalam desain desentralisasi fiskal Indonesia.

Dia menilai, masalah keuangan daerah sebenarnya berasal dari beberapa persoalan yang saling berkaitan. Formula transfer, khususnya DAU, masih perlu diperbaiki agar lebih mencerminkan perbedaan kapasitas fiskal daerah dan beban belanja pegawai yang terus meningkat. 

Di sisi lain, banyak daerah masih memiliki struktur belanja yang kurang fleksibel karena porsi belanja rutin cukup besar, sementara ruang untuk pembangunan dan investasi relatif terbatas. 

“Ketika pemerintah pusat melakukan penyesuaian transfer, tekanan tersebut langsung terasa karena sebagian daerah belum memiliki kapasitas pendapatan yang cukup kuat untuk menjadi penyangga,” ujarnya. 

Perlu Diwaspadai

Dalam jangka panjang, kata Yusuf, kebijakan semacam ini juga perlu diwaspadai karena dapat menciptakan ketergantungan baru jika daerah menganggap selalu ada dukungan tambahan ketika terjadi tekanan fiskal. 

Pada saat yang sama, ruang fiskal pemerintah pusat juga terbatas karena dana tersebut berasal dari pos belanja nonkementerian lembaga yang tetap harus bersaing dengan kebutuhan nasional lainnya.

Di sisi lain, Yusuf berpandangan, bantuan ini khusus diambil dari pos belanja nonkementerian yang ditujukan untuk menutup kekurangan anggaran, terutama untuk membayar gaji ASN dan PPPK di daerah yang terdampak penyesuaian TKD tahun ini.

“Hal yang perlu dicermati adalah skalanya. Ketika sekitar 490 dari lebih dari 500 pemerintah daerah memerlukan bantuan agar tetap mampu memenuhi belanja wajib dan menjaga layanan publik, persoalannya tidak lagi bisa dijelaskan sebagai lemahnya pengelolaan APBD di masing-masing daerah,” tuturnya. 

“Ini mengindikasikan bahwa formula transfer yang ada belum cukup mampu mengakomodasi tekanan fiskal akibat kebijakan efisiensi di tingkat pusat.”

(lav)

No more pages