Tarif Transjakarta hingga MRT Rp1 pada 17 Agustus
Pramesti Regita Cindy
13 August 2026 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 untuk berbagai layanan transportasi mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta pada 17 Agustus 2026 atau bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan kebijakan tarif Rp1 merupakan bagian dari upaya menghadirkan kemeriahan HUT RI sekaligus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik dalam menjalankan berbagai aktivitas pada momentum Hari Kemerdekaan.
"Semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dapat menikmati tarif Rp1 pada tanggal 17 Agustus. Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih leluasa melakukan perjalanan untuk mengunjungi tempat wisata, menghadiri kegiatan kemerdekaan, maupun beraktivitas bersama keluarga," kata Budi mengutip dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Detailnya untuk Transjakarta, tarif Rp1 berlaku pada layanan BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek.
Sementara untuk MRT Jakarta, tarif tersebut berlaku pada seluruh layanan MRT Jakarta. Adapun pada LRT Jakarta, tarif Rp1 berlaku untuk rute Velodrome-Pegangsaan Dua.
































