Logo Bloomberg Technoz

"Atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara, yang keduanya telah dapat diperhitungkan secara pasti."

Menurut majelis, suatu peristiwa korupsi memang mungkin juga menimbulkan kerugian lingkungan yang bisa dihitung berdasarkan kerusakan lingkungan hidup, kerusakan ekologi, dan biaya yang
perlu untuk memulihkan. 

Namun, kata majelis, aspek hukum kerugian lingkungan tersebut tunduk pada hukum yang berbeda; atau harus diusut dalam perkara terpisah. Termasuk pengadilan lain yang hakimnya memiliki kompetensi yang berkaitan.

Pengadilan Tipikor, kata MA, bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam suatu kasus korupsi. Harapannya, persidangan bisa melakukan perampasan aset sehingga kerugian keuangan negara bisa dikembalikan ke kas negara.

Sedangkan kerugian lingkungan, menurut MA, tunduk pada mekanisme hukum pidana atau perdata yang tujuan utamanya memaksa pelaku memulihkan kerusakan lingkungan. Hal ini membuat kerugian negara dan kerugian lingkungan tak bisa digabung menjadi satu dalam proses hukum di pengadilan tipikor.

"Bahwa pemisahan antara rezim hukum tindak pidana korupsi dengan tindak pidana lingkungan, semata-mata untuk lebih mengoptimalkan penegakan hukum sesuai dengan tujuan masing-masing," ujar majelis.

Toh, kata majelis, para terpidana korupsi kasus Timah bisa diseret ke proses hukum lain terkait dengan pemulihan kerugian lingkungan. Namun, hakim menggaris bawahi harus ada penanganan hukum yang terpisah. 

"Semestinya kerusakan lingkungan senilai Rp271.069.688.018.700 dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan," tulis majelis dalam putusan tersebut.

Putusan untuk Petinggi PT Timah 

Putusan Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 sendiri adalah kasasi terhadap terpidana eks Direktur Operasional PT Timah (Tbk) Alwin Albar. Dalam putusan ini, MA tak mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan Alwin dan JPU.

Sehingga, Alwin tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp750 juta subsider penjara selama enam bulan. Majelis hakim menilai perbaikan judex facti tak berdampak pada perubahan hukuman yang harus dijalankan Alwin usai terlibat dalam praktik korupsi timah.

(dov/frg)

No more pages