Logo Bloomberg Technoz

Kata Toba Pulp Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Dovana Hasiana
12 September 2026 13:40

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) (Dok. Toba Pulp Lestari)
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) (Dok. Toba Pulp Lestari)

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) mengatakan sudah mendapatkan informasi mengenai status hukum perseroan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing dan underinvoicing kepada entitas perusahaan yang terjadi pada 2008—2025.

Perseroan juga telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung pada 9 September 2026. Meski demikian, PT Toba Pulp Lestari menyatakan perseroan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” sebagaimana termaktub dalam surat tanggapan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia, Jumat (11/9/2026).


Berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi sampai dengan tanggal surat ini, perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus usai penetapan tersangka tersebut.

PT Toba Pulp Lestari tak menjelaskan secara gamblang apakah terdapat direksi, komisaris, karyawan atau pihak terkait perseroan lainnya yang terlibat dalam perkara hukum ini.