"Nah Alhamdulillah sudah kita eksersai dan sudah diputuskan bunganya diturunkan dari kurang lebih tadi 20% sekarang menjadi 8%," ujarnya.
Adapun Maman memperkirakan kebijakan ini akan berdampak kepada sekitar 12 juta nasabah Mekaar.
Sebelumnya ditemui pada kesempatan berbeda, Maman menyampaikan kebijakan terbaru ini akan berlaku September 2026. Kementerian UMKM juga telah bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, hingga Danantara.
"Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8%. Dan, nanti di awal September mulai berlakunya. Dan, kita tadi sudah bicarakan dengan Pak Menko dan juga dari Kementerian Keuangan dan Danantara," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, keinginan menurunkan suku bunga kredit super mikro PNM Mekaar ke angka 8% ini telah diutarakan sendiri oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Saya kumpul dengan Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi, Danantara saya instruksikan ini keputusan politik saya sudah ambil bahwa bunga untuk PNM, untuk kredit keluarga pra-sejahtera dari 24% kita turunkan harus di bawah 10%, harus di bawah 9%, Danantara bisa? bisa berapa persen? 8%" kata Prabowo dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan (13/5/2026).
Menurutnya, tidak adil apabila kredit super mikro dengan nominal antara Rp2 juta hingga Rp10 juta harus dikenai suku bunga 24% sementara suku bunga kredit para pengusaha hanya dipatok sebesar 9%.
Sebagai catatan saja, melalui laman PNM Mekaar, beberapa produk PNM Mekaar seperti Mekaar Syariah dan juga Mekaar mematok suku bunga sebesar 25% dengan jangka waktu sebesar 25 minggu hingga 50 minggu dengan limit pembiayaan sebesar Rp 2juta hingga Rp3 juta.
(prc/ell)






























