Apalagi, dia menambahkan, pengelolaan uang di bursa saham relatif berisiko. “Aku rasa secara fiqih pasti banyak sekali bermasalah,” tuturnya.
Dia meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meninjau ulang penempatan dana umat Masjid Istiqlal ke dalam instrumen saham itu.
“Harusnya MUI turun tangan dengan perkara-perkara seperti ini ada banyak sekali kemungkinan-kemungknan dosa yang ada di situ,” tuturnya.
Sebelumnya, sebagian masyarakat belakangan menyoroti penempatan wakaf Masjid Istiqlal ke dalam instrumen saham. Mereka menilai keputusan investasi penempatan dana umat itu berisiko tinggi.
Ramai sorotan publik itu datang setelah Menteri Agama Nasaruddin Umar membanggakan penempatan wakaf Masjid Istiqlal ke bursa efek.
Menurut Nasaruddin, Masjid Istiqlal menjadi masjid pertama yang masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengelolaan wakaf tunai secara produktif.
“Pertama kali masjid yang masuk Bursa Efek adalah Masjid Istiqlal. Wakaf tunai yang kami kumpulkan bekerja sama dengan Bursa Efek sehingga ada pemberdayaan ekonomi umat,” ujar Nasaruddin kepada wartawan di Jakarta pekan lalu.
Nasaruddin menjelaskan bahwa dana tersebut tidak ditempatkan dengan skema deposito, melainkan dikelola sebagai wakaf produktif. Sebagian keuntungan dari pengelolaan investasi tersebut kemudian dikembalikan kepada umat melalui berbagai program yang dijalankan Masjid Istiqlal.
“Kita tidak menggunakan istilah deposito, tetapi wakaf produktif. Sebagian keuntungan dari saham itu dikembalikan kepada umat melalui berbagai program Masjid Istiqlal. Inilah yang kami paralelkan dengan Bursa Efek,” kata dia.
Menurut Nasaruddin, pengembangan wakaf produktif tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat.
Salah satunya melalui Istiqlal Global Fund yang dikembangkan sebagai pusat kegiatan bisnis dan pemberdayaan pengusaha Muslim.
“Istiqlal Global Fund menjadi semacam business center dan memberikan pelatihan kepada pengusaha-pengusaha muslim, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah,” tegas dia.
Tanggapan BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf Masjid Istiqlal melalui instrumen pasar modal merupakan bagian dari pengembangan filantropi Islam.
Skema ini diarahkan untuk mengintegrasikan dana sosial ke dalam pasar modal syariah, sehingga dana wakaf dapat dikelola oleh manajer investasi melalui berbagai instrumen, tidak terbatas pada saham.
“Kaitannya dengan program filantropi Islam yang memang sudah ada di pasar modal. Seperti yang kita ketahui beberapa aplikasi online trading syariah itu sudah bisa mengakomodir kegiatan filantropi Islam,” kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Jeffrey menjelaskan, dana filantropi yang disalurkan melalui Masjid Istiqlal dapat ditempatkan dalam berbagai instrumen seperti saham maupun reksa dana dan dikelola oleh manajer investasi.
Istiqlal Global Fund (IGF) di bawah Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) memperkenalkan Wakaf Saham Istiqlal akhir tahun lalu.
Wakaf Saham Istiqlal lahir dari kesepakatan kerja sama antara Majoris Asset Management dan IGF-BPMI yang telah ditandatangani pada Oktober 2025.
Mengutip laman resmi Majoris AM, IGF-BPMI menjalankan fungsi sebagai nazhir, dengan mandat menghimpun dan menyalurkan manfaat wakaf secara tepat sasaran.
Sementara itu, Majoris Asset Management berperan sebagai pengelola investasi, memastikan dana wakaf dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Hasil pengelolaan wakaf saham akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program sosial Masjid Istiqlal yang mencakup pendidikan, layanan kesehatan, pengelolaan lingkungan, penyediaan air bersih, pemanfaatan energi terbarukan, pengembangan kewirausahaan, serta penguatan ekonomi umat melalui Istiqlal Mart.
Direktur Utama Majoris Asset Management, Zulfa Hendri, menjelaskan bahwa peluncuran ini menjadi titik awal dari proses edukasi publik yang lebih luas.
“Wakaf saham membutuhkan pemahaman yang komprehensif. Karena itu, kami menyiapkan rangkaian sosialisasi berkelanjutan sepanjang 2026 sekaligus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi program berjalan optimal,” kata Zulfa dikutip dari website Majoris AM.
Untuk mendukung operasional program, PT Mandiri Sekuritas ditunjuk sebagai perusahaan efek yang menjalankan fungsi wakil nazhir sekaligus pengelola rekening efek wakaf.
Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) turut berperan sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) yang memberikan pandangan serta dukungan atas pelaksanaan program wakaf saham ini.
Data Badan Wakaf Indonesia menunjukkan bahwa nilai wakaf uang yang telah terhimpun baru mencapai sekitar Rp3,5 triliun, sementara potensi nasional diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun. Kesenjangan ini membuka peluang besar bagi inovasi wakaf produktif.
(naw)






























