“Belum, belum ada target,” tegas Tri.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengonfirmasi perseroan telah mengajukan perpanjangan IUPK ke Kementerian ESDM pada pertengahan Juni 2026 dan saat ini bakal ditinjau secara bertahap oleh Kementerian ESDM.
Tony menjelaskan berdasarkan regulasi yang berlaku, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK adalah telah ditekennya perjanjian terkait divestasi tambahan 12% saham perseroan ke PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
“Jadi kalau menurut peraturannya, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi tambahan pada saat diterbitkan. Jadi itu menjadi salah satu prasyarat. Itu menurut peraturannya gitu,” kata Tony usai Peluncuran dan Diskusi Buku Bahlil Lahadalia di Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Adapun, Freeport-McMoRan Inc (FCX) memastikan PTFI telah mengajukan permohonan IUPK, seiring telah ditekennya nota kesepahaman perpanjangan IUPK dan dan divestasi tambahan 12% saham ke Pemerintah Indonesia.
Dalam laporan keuangan FCX diungkapkan bahwa permohonan perpanjangan IUPK diajukan pada Juni 2026. Saat ini, PTFI dan pemerintah sedang menyelesaikan proses perizinan tersebut.
“Pada Juni 2026, PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK-nya, dan FCX serta PTFI sedang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan resmi,” kata FCX dalam laporan keuangan semester I-2026.
Sebelumnya, manajemen FCX menjelaskan nota kesepahaman tersebut menyepakati pengalihan 12% saham Freeport Indonesia ke pemerintah melalui MIND ID dilakukan pada 2041 dan divestasi tersebut dilakukan tanpa biaya.
Dengan catatan, pihak yang mengakuisisi, MIND ID, akan mengganti biaya proporsional FCX yang dikeluarkan menggunakan nilai buku untuk investasi periode setelah 2041.
“FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya sebesar 48,76% di PTFI hingga 2041 dan memegang sekitar 37% mulai 2042,” tulis manajemen FCX dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).
Di sisi lain, MoU tersebut turut menyepakati adanya revisi IUPK Freeport Indonesia di Grasberg, Papua Tengah agar dilakukan perpanjangan selepas 2041.
Kendati begitu, manajemen menyatakan perpanjangan hak operasi dan ketentuan lain yang telah disepakati akan mempertimbangkan penerbitan IUPK yang direvisi oleh pemerintah.
FCX menegaskan Freeport Indonesia berencana segera menyelesaikan permohonan perpanjangan IUPK tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang telah diteken tersebut.
Selain itu, MoU tersebut juga memuat beberapa aspek kerja sama lainnya. Salah satunya, Freeport Indonesia akan memprioritaskan pengolahan hilir domestik melalui penjualan lokal tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk lainnya.
Freeport Indonesia juga akan memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat (AS), dengan syarat jika AS memerlukan pasokan tembaga tambahan.
(azr/ros)






























