“Proses ini diperkirakan akan berdampak terhadap sekitar 1.900 karyawan dan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan hasil evaluasi serta kebutuhan operasional perusahaan."
Keputusan PHK
GNI menyatakan perseroan masih mengalami kerugian, sehingga pengurangan biaya operasional menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Perseroan menilai langkah tersebut perlu dilakukan guna menjaga perusahaan tetap beroperasi, sekaligus menjaga peluang untuk melakukan pemulihan pada masa mendatang.
“Biaya tenaga kerja merupakan salah satu komponen utama dalam biaya operasional perusahaan. Dengan kondisi operasional yang saat ini jauh lebih terbatas, perusahaan perlu menyesuaikan jumlah tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan perusahaan,” ungkap manajemen GNI.
Manajemen GNI mengklaim telah melakukan berbagai langkah upaya efisiensi sebelum memutuskan PHK, antara lain; dengan mengurangi biaya operasional di berbagai bidang, menunda rekrutmen, mengurangi lembur, menyesuaikan jam kerja, melakukan mutasi karyawan.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan jumlah tenaga kerja dengan kebutuhan operasional aktual, sehingga perusahaan dapat mempertahankan kegiatan usaha secara efektif dan memiliki kesempatan untuk kembali pulih di masa depan,” kata manajemen GNI.
Manajemen GNI mengklaim seluruh proses PHK bakal dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk dalam penyelesaian hak karyawan yang terdampak PHK.
“Perusahaan memahami bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan tenaga kerja memiliki dampak terhadap karyawan dan keluarganya, masyarakat sekitar serta semua pemangku kepentingan,” tulis manajemen GNI.
GNI merupakan perusahaan pengolahan dan pemurnian (smelter) bijih nikel yang berdiri sejak 2019. Smelter perusahaan berlokasi di Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI) yang terletak di Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Adapun, smelter GNI mengadopsi teknologi pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) dengan kapasitas produksi 1,9 juta nickel pig iron (NPI) per tahun yang membutuhkan suplai bijih nikel sekitar 21,6 juta wet metric ton (wmt) per tahun.
Peresmian smelter tersebut dilakukan pada 27 Desember 2021 oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai investasi sekitar US$2,7 miliar.
Sekadar catatan, operasional GNI mulanya dikabarkan terimbas oleh kejatuhan induk usaha lamanya di China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co, akibat gagal bayar utang.
Pada tahun lalu, GNI dikabarkan menunda pembayaran pada pemasok, sehingga tidak dapat memperoleh bijih nikel untuk diolah smelter-nya, tak lama setelah Jiangsu Delong kolaps.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menyebut PT GNI memang telah melakukan penyesuaian produksi pada awal 2025 menjadi 30%—40% dari kapasitas terpasang smelter mereka, atau dari 25 lini produksi menjadi hanya 12 lini yang terpakai.
“Namun, [aktivitas produksi PT GNI] ini akan normal lagi April. Nah, selama masa transisi ini, dilakukan untuk pengembangan kapasitas karyawan. Ini insyallah akan normal lagi pada April 2025,” kata Setia kepada Bloomberg Technoz, Rabu (5/3/2025).
Kemudian, Kemenperin mengabarkan PT GNI bakal mengalami pergantian manajemen pada 2025. Selain itu, GNI juga bakal mendapatkan pendanaan baru untuk menopang operasional perusahaan.
Kendati begitu, kabar tersebut tak mendapatkan kejelasan hingga 2025 berakhir.
Hingga akhirnya, Zhejiang Materials Development Co., Ltd. atau Zheshang Zhongtuo dikabarkan mengakuisisi 75% dari 99,84% saham Jiangsu Delong di PT GNI.
Selain itu, Zheshang Zhongtuo disebut bakal bekerja sama dengan Jinhai Stainless Steel untuk berinvestasi di GNI.
Zhejiang Zhongtuo adalah perusahaan milik negara di bawah Pemerintah Provinsi Zhejiang, yang terdaftar di bursa saham Shenzhen.
Pada perkembangan lain, PT GNI mengonfirmasi sedang ditempatkan dalam proses PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sesuai dengan putusan perkara nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan tersebut diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo, serta telah diputus dengan status PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan pada 19 Juni 2026.
GNI juga sedang menjalani gugatan wanprestasi atau ingkar janji karena belum melunasi kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice dengan total nilai Rp2,2 miliar.
Gugatan tersebut diajukan oleh perusahaan penyewaan kapal PT Sys Petrolindo Utama, dalam perkara nomor 257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Atas dasar itu, penggugat meminta majelis menghukum GNI membayar sisa utang sebesar Rp2,2 miliar, dengan bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun yang dihitung secara prorata sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Selain itu, penggugat meminta pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah, bangunan pabrik, dan mesin smelter milik GNI yang berlokasi di Bungintimbe, Petasia, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Di sisi lain, produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., menggugat GNI dengan besaran ganti rugi Rp460,26 miliar.
GNI digugat bersama Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd. atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, tertanggal 4 Juni 2026.
Saat ini, perkara masih berstatus persidangan, sehingga majelis hakim belum menjatuhkan putusan.
(azr/wdh)






























