Pos Indonesia sebelumnya menyebut kondisi tersebut sebagai penundaan pembayaran imbal jasa sukuk. Namun, kegagalan memenuhi pembayaran tersebut kemudian berdampak pada peringkat kredit perseroan. Fitch Ratings memangkas peringkat nasional jangka panjang dan peringkat utang senior tanpa jaminan Pos Indonesia menjadi C(idn) dari sebelumnya A(idn).
Dalam pemanggilan RUPSI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bertindak sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025. Sukuk tersebut diterbitkan Pos Indonesia berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025.
Sebagai informasi, agenda restrukturisasi menjadi bagian dari langkah pemulihan Pos Indonesia setelah perseroan menghadapi tekanan likuiditas. Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, manajemen menyatakan kondisi kas perusahaan belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk.
(dhf)































