Airlangga Soroti Pajak EGR: Tak Hambat Transaksi ETF Emas
Redaksi
10 August 2026 13:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemerintah memperhatikan perlakuan perpajakan atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) dalam pengembangan Exchange Traded Fund (ETF) emas.
Diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan instrumen investasi ETF berbasis emas pada Senin (10/8/2026) atau bertepatan dengan perayaan HUT ke-49 Pasar Modal.
Airlangga mengatakan, perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi EGR menjadi salah satu hal yang telah dibahas bersama Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
"Sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan [Juda Agung] dan Pak Dirjen yang terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR," kata Airlangga dalam acara Peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia dan Peluncuran Produk ETF Emas, Senin (10/8/2026).
Dia mengungkapkan aspek perpajakan tersebut perlu diperhatikan agar transaksi EGR dapat berkembang dan memiliki perlakuan yang sejalan dengan transaksi instrumen lainnya, terutama yang diperdagangkan di bursa.































