Logo Bloomberg Technoz

"Pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia. 

Inge menjelaskan pengawasan kepatuhan oleh Ditjen Pajak dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Artinya, pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan. 

Ditjen Pajak akan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Pendekatan tersebut juga mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi dan masyarakat. 

"Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh," jelas Inge.

Dia menambahkan, Ditjen Pajak memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Sebagian masyarakat memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.

Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional. Ditjen Pajak juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong kepatuhan perpajakan. 

Di sisi lain, penyusunan rencana program kerja Ditjen Pajak pada 2027 masih mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat. 

"Ditjen Pajak terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," imbuh dia. 

Adapun wacana optimalisasi penerimaan pajak dari salah satu sektor hunian ini disampaikan oleh Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan dalam Forum Komunikasi Publik APBN 2027, Kamis (6/8/2026).  

Rofyanto menjelaskan otoritas fiskal berupaya memperluas basis perpajakan di tengah meningkatnya target. Berdasarkan postur Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027, pendapatan negara dipatok pada kisaran 12,01% sampai 12,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Guna mencapai target tersebut, pemerintah akan mendorong optimalisasi penerimaan pajak pada sektor-sektor yang dinilai belum optimal. 

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," kata Rofyanto.

(mfd/frg)

TAG

No more pages

Artikel Terkait