ETF Emas Meluncur, Pemerintah Pastikan Akan Bebaskan Pajak
Mis Fransiska Dewi
10 August 2026 12:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan akan mengecualikan pengenaan pajak bagi transaksi instrumen investasi exchange traded fund (ETF) berbasis emas.
Diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan instrumen investasi ETF berbasis emas pada Senin (10/8/2026) atau bertepatan dengan perayaan HUT ke-49 Pasar Modal.
“Ya di pasar modal, seluruhnya kan ada pengecualian. Jadi itu yang kita harapkan bisa dilakukan dan tadi sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan,” kata Airlangga ditemui di BEI, Senin (10/8/2026).
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menginginkan ETF dipersamakan dengan surat berharga sehingga bukan termasuk Barang Kena Pajak (BKP) sehingga bisa dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
“Technically seharusnya itu bisa dibersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh [Pasal] 22 sama PPN-nya. Cuman kita mesti koordinasi dulu Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal sama lapor ke Pak Menteri Keuangan [Purbaya],” ujar Bimo.





























