Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan ketentuan baru akan mengubah struktur kepemilikan BEI yang sebelumnya hanya dapat dimiliki oleh Anggota Bursa Efek menjadi dapat dimiliki oleh pihak lain, baik orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, termasuk yang bukan Anggota Bursa Efek.
“Ketentuan ini mencerminkan bahwa sifat bursa efek bukan lagi berdasarkan keanggotaan atau mutual, melainkan bersifat demutual dan berorientasi laba,” kata Hasan.
Hasan menambahkan, perubahan tersebut juga membuka kemungkinan BEI menjadi perusahaan terbuka di masa mendatang.
Meski demikian, Hasan menegaskan fungsi BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) dan penyedia infrastruktur pasar modal tetap dijalankan.
“Peran dan fungsi utamanya sebagai regulator self regulatory organization dan juga sebagai penyedia infrastruktur pasar modal tetap harus dijalankan secara independen, profesional, dan penuh integritas,” ujar Hasan.
RPOJK yang tengah disusun akan mengatur perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham BEI, pemisahan hak kepemilikan dengan hak keanggotaan bursa, tata kelola lembaga, serta pemisahan fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis.
Selain itu, regulasi juga mencakup pengaturan pengalihan saham, pengendalian risiko operasional dan infrastruktur, serta mekanisme tarif bursa.
Mekanisme perubahan kepemilikan setelah demutualisasi akan dilakukan sesuai keputusan pemegang saham dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(cpa/naw)





























