Bahkan, setiap perusahaan bekerja berdasarkan rencana penambangan (mine plan) yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan geologis lapangan. Hal ini membuat nilai royalti yang disetorkan berfluktuasi atau berbeda dari tahun ke tahun.
Filter Administrasi
Adapun, dengan populasi pelaku usaha pertambangan mineral dan batu bara yang masif—mencapai 3.913 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia—pemerintah dinilai perlu memperketat filter administrasi teknis dan lingkungan sebelum menyetujui RKAB.
"Dengan jumlah pelaku industri pertambangan mineral dan batubara yang saat ini mencapai 3.913 IUP, justru sangat tepat jika RKAB lebih didasarkan atas tata kelola tambang," tegas Singgih.
Menurut IMEF, kelengkapan aspek administrasi fundamental seperti jaminan reklamasi, kepemilikan personel tersertifikasi Competent Person Indonesia (CPI), serta keberadaan Kepala Teknik Tambang (KTT) wajib menjadi syarat mutlak bagi perusahaan sebelum mengantongi RKAB.
“Persyaratan ketat tersebut penting agar tanggung jawab perusahaan terhadap kelangsungan operasi dan pencegahan potensi kerusakan lingkungan dapat terpantau sejak awal,” ungkapnya.
Singgih berharap, dalam penentuan RKAB tambang, Kementerian ESDM dapat menjadikan pemenuhan kriteria tata kelola ini sebagai pilar utama dalam mengarahkan industri pertambangan nasional ke arah yang lebih berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemberian kuota produksi tambang dalam revisi RKAB 2026 dilakukan secara terukur. Pemerintah mempertimbangkan kebutuhan domestik serta memperhatikan kondisi pasokan dan permintaan, yang akan memengaruhi harga komoditas global.
“Saya katakan bahwa RKAB kami lakukan dengan penuh rasa hati-hati dengan memperhatikan permintaan dan penawaran. Kalau hari ini tidak dilakukan dengan hati-hati, dampaknya harga bisa terkoreksi di bawah. Jadi menyangkut RKAB, kami melakukan relaksasi yang terukur,” ungkap Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).
Hanya saja, Bahlil enggan memberikan informasi terkait dengan proyeksi tambahan kuota produksi yang diberikan pemerintah dalam revisi RKAB 2026.
Bahlil menekankan informasi tersebut akan berdampak terhadap pergerakan pasar dan harga komoditas global, khususnya untuk batu bara dan bijih nikel.
“Ada [perubahan kuota produksi dalam RKAB 2026], tetapi jangan tanya saya berapa perubahannya, karena begitu saya sampaikan, harga bisa gejolak lagi,” ujar Bahlil.
Selain itu, Bahlil menambahkan pemberian kuota produksi juga mempertimbangkan manfaat terhadap penerimaan negara.
Menurut Bahlil, pemerintah memprioritaskan persetujuan RKAB terhadap perusahaan tambang yang menyetorkan royalti dengan persentase lebih tinggi. Dengan begitu, pemerintah masih bisa mengoptimalkan penerimaan negara dengan tetap menjaga tingkat produksi.
“Ini contoh saja ya, misalnya kamu produksi 1 miliar ton, [setoran] PNBP[-nya] Rp120 triliun, atau produksi 800 juta ton, [dibandingnkan dengan perusahaan yang setoran] PNBP Rp130 triliun, pilih mana? Mana yang lebih bagus, ada perusahaan 10 nih, tiga perusahaan bayar royalti 19%, tujuh perusahaan bayar royalti taruhlah 11%. Kamu memprioritaskan yang mana? Logikanya di situ,” terang Bahlil.
Ihwal revisi RKAB, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 17/2025, badan usaha pertambangan dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga kuartal kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.
Saat ini, pelaku usaha pun masih menunggu evaluasi dan persetujuan dari pemerintah atas revisi RKAB yang telah diajukan pada bulan lalu.
Adapun, Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.
Untuk produksi bijih nikel dalam RKAB periode 2026 dipatok di rentang 260—270 juta ton. Angka ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan dengan target RKAB tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton.
Dari kuota tersebut, ESDM juga memproyeksikan target produksi untuk hasil olahan berupa feronikel (FeNi) sebanyak 540.400 ton dan nickel matte sejumlah 91.600 ton.
(smr/wdh)





























