Terlebih, sempat ada pertemuan antara keduanya pada 2 Juli 2026. Setelah ramai diperbincangkan di publik, Raja Juli memberikan beberapa klarifikasi. Dia mengaku bahwa Suhardiman telah meninggalkan amplop yang ditutup dengan map saat melakukan audiensi dengan dirinya di kantor Kementerian Kehutanan. Saat menyadari keberadaan amplop yang ditutup dengan map, Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Tak berselang lama, Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (DGPP KPK). KPK kemudian menolak laporan penerimaan gratifikasi karena sudah masuk dalam ranah penyidikan.
Polemik ternyata tak berhenti sampai di sana, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menerima informasi uang yang dikembalikan Raja Juli tak sesuai dengan nominal yang diberikan; atau ada selisih yang diduga masih berada di Politikus Partai Solidaritas Indonesia tersebut. Perlu diketahui, KPK belakangan mendapat informasi Suhardiman memberikan uang seniai SG$14.000 atau setara Rp195,78 juta kepada Raja Juli.
"Pengembaliannya belum utuh senilai SGD14.000. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih antara uang-uang yang diberikan oleh Bupati [Suhardiman] kepada Pak Menhut [Raja Juli] pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan," ujar Budi kepada awak media, dikutip Kamis (06/08/2026).
(dov/frg)
































