Logo Bloomberg Technoz

"Kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail. Nanti yang akan menangani adalah Kementerian Kemkomdigi untuk hantaran makanan dan barangnya," ujar Dudy. 

Sementara terkait mekanisme peluncuran Perpres, Dudy mengatakan pemerintah masih akan membahas apakah peluncurannya akan melibatkan mitra pengemudi atau cukup diumumkan kepada perusahaan aplikator, seperti saat penerapan Keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya.

"Nanti tergantung dari apa, rapat nanti yang akan kita bahas apakah perlu mengundang [mitra ojol] atau langsung dikeluarkan."

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembahasan Perpres ojol sudah rampung, dan saat ini, beleid itu tinggal menunggu untuk diumumkan secara resmi oleh pemerintah. 

Yassierli memberikan sinyal bahwa Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar pengemudi ojek online bisa mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, fokus utama Kementerian Ketenagakerjaan adalah perlindungan pekerja. 

"Iya [Kementerian Ketenagakerjaan mendorong BPJS], kita pasti fokus utama kan perlindungan pekerja ya. Itu nomor satu," ujar Yassierli saat ditemui di Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (1/8/2026). 

Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan rancangan peraturan presiden tersebut akan mengatur pengemudi ojek online (ojol) diperlakukan sebagai pengusaha mikro.

Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring yang melibatkan aplikator, pengemudi, pelaku UMKM atau merchant, serta konsumen.

"Kemarin ada aspirasi yang diminta oleh Ojol terkait potongan komisi buat mereka dan Presiden sudah memenuhi itu pembagian komisinya 92% untuk Ojol, 8% untuk aplikator. Nah sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada Ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman usai taklimat Presiden Prabowo Subianto kepada Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026) malam.

(prc/ell)

No more pages