Logo Bloomberg Technoz

“Ketika pajak masuk, mereka teriak karena tidak mempersiapkan untuk bayar pajak. Padahal menurut ketentuan, karena omzet sudah diatas Rp4,8 miliar pedagang wajib pungut PPN 11% dari pembeli,” ujarnya. 

“Makanya menteri keuangan [Purbaya] pernah menyampaikan bahwa alasan implementasi PPh Pasal 22 marketplace adalah keadilan. Yang dimaksud adalah keadilan pengenaan perpajakan antara pedagang offline versus pedagang online.”

Dia menilai penerapan PPh Pasal 22 pada transaksi di marketplace bukan semata-mata bertujuan menambah penerimaan negara. Hal terpenting, kata Raden, kebijakan ini membuka akses bagi otoritas pajak terhadap data transaksi para pedagang online yang selama ini sulit dipetakan.

“Bagaimana PPh Pasal 22 marketplace menciptakan keadilan? Kuncinya adalah data transaksi pedagang online yang diberikan oleh marketplace. Jadi bukan PPh Pasal 22 semata,” ungkapnya. 

Dalam pengumuman tertulis Ditjen Pajak, disebutkan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai 31 Oktober 2026. 

"Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Inge Diana Rismawanti dalam pengumuman tertulis, dikutip Kamis (6/8/2026).

Sebelumnya, Ditjen Pajak resmi menunjuk marketplace untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 para pedagang online pada 1 Juli 2026. Platform yang telah ditunjuk saat itu ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Dalam perkembangannya, Keempat platform e-commerce membutuhkan masa penyesuaian selama satu bulan setelah resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Dengan demikian, pemungutan pajak kepada pedagang di marketplace saat itu ditentukan mundur dan baru berlaku mulai 1 Agustus 2026. Namun, kini akhirnya kembali ditunda menjadi 1 November 2026.

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah" kata Inge.

Sehubungan dengan penundaan tersebut, Inge menegaskan Keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

Kemudian, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang tersebut.

Selanjutnya, penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku alasan menunda kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online karena daya beli masyarakat belum cukup baik. 

“Pajak marketplace mungkin kita tunda tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” kata Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026). 

Purbaya juga pernah mengatakan akan menerapkan pajak ketika ekonomi Indonesia tumbuh 6%. Diketahui, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 di angka 5,29%. 

“Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan, gitu ya. [pertumbuhan] 5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau udah indikasi membaik, kebetulan kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” jelas dia. 

Purbaya menjelaskan indikator penerapan pajak tersebut bukan dilihat berdasarkan produk domestik bruto (PDB) saja melainkan terdapat variabel lain seperti indeks kepercayaan konsumen, pembelian retail dan sebagainya. 

“Ada angka-angka itu kan, consumer confidence (keyakinan konsumen), pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti. Jadi sebagian dari itu, tapi kan kita nanti buat PMK,” tuturnya. 

(mfd/ell)

No more pages